BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Seorang pria asal Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah dipolisikan karena menggelapkan uang panenan singkong.
Pria berinisial DVD (23) itu ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Ratu setelah dilaporkan oleh korban Minsen (49) warga Kp. Padang Ratu Kec. Padang Ratu, Lampung Tengah dan keduanya merupakan rekan kerja pemborong singkong.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, DVD ditangkap di Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (2/11/24).
“DVD diduga membawa kabur uang modal untuk memborong panenan singkong seluas 1,5 hektar senilai Rp. 20 juta rupiah milik korban,” kata Kapolsek saat di konfirasi, Minggu (3/11/24).
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Minsen dan DVD bertemu untuk membicarakan tentang rencana memborong panenan singkong seluas 1,5 hektar di Padang Ratu, pada Minggu (8/9/2024) pukul 19.05 WIB.
Pelaku DVD mengatakan kepada korban bahwa dirinya sudah melakukan negosiasi dengan petani, dan disepakati harga singkong tersebut senilai Rp.33 juta.
Dikatakan Kapolsek, kerjasama antara korban dan DVD adalah patungan modal, dengan jumlah modal paling banyak adalah dari korban.
Saat itu, lanjutnya, DVD meminta uang modal kepada Minsen dengan modus untuk uang panjer atau uang tanda jadi, sembari mempersiapkan kebutuhan panen.
Korban pun memberikan Rp.20 juta, sementara DVD mengaku sisa uang akan dibayar olehnya.
“Namun, korban kaget saat dia melihat kebun singkong yang rencananya akan diborong, ternyata kebun singkong tersebut sudah dicabut oleh orang lain,” terang Kapolsek.
Ia menambahkan, saat korban mencoba mengklarifikasi kepada petani, korban makin kaget saat petani tersebut mengaku tidak pernah bersepakat kepada DVD untuk memanen singkongnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.20juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Padang Ratu untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)