Hacked By CinCauGhast

Januari 31, 2025

DPD RI dan LBH SRN Apresiasi Tindakan Tegas Polisi dalam Kasus Curas di Bandar Lampung

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 9:09 pm

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Ratu Nusantara mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menindak tegas pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.

Ketua LBH Sunan Ratu Nusantara, Tarmizi, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian yang berhasil menangkap terduga pelaku curas yang membawa senjata api.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah kepolisian dalam tindakan tegasnya yang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang membawa senjata api,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Tarmizi berharap, penangkapan tersebut dapat menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang masih buron. Ia menilai keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Tanpa masyarakat, polisi juga tidak bisa apa-apa, begitu pun sebaliknya. Karena itu, masyarakat dan kepolisian merupakan gerbang utama dalam menumpas kejahatan,” tambahnya.

Ia juga secara khusus mengapresiasi kinerja Polsek Tanjungkarang Timur yang dipimpin oleh Kompol Kurmen Rubiyanto dalam mengungkap kasus ini.

Anggota DPD RI: Keamanan Harus Menjadi Prioritas Utama

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Lampung, Bustami Zainudin, turut mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah bekerja keras dalam memberantas kejahatan di Lampung. Keamanan adalah faktor utama dalam menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” ujar Bustami.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangkap pelaku curas ini harus menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.

“Kejahatan dengan kekerasan, terutama yang melibatkan senjata api, sangat meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat terus meningkatkan patroli dan memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari,” tambahnya.

Bustami juga menyoroti pentingnya peran serta semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam mendukung upaya kepolisian. Ia menegaskan bahwa keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama.

“Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen harus berkolaborasi. Selain penegakan hukum, kita juga harus fokus pada pencegahan, termasuk edukasi kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindak kriminal,” jelasnya.

Polisi Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata di Kedamaian

Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Timur, Polresta Bandarlampung, berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api di Kedamaian, Bandar Lampung.

Dalam insiden yang terjadi pada Kamis (30/1) siang di Jalan Putri Balau, Kelurahan Kedamaian, sempat terjadi baku tembak antara polisi dan pelaku. Berdasarkan video yang beredar, salah satu pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian yang bersenjata laras panjang.

Saat digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan di saku celana pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjungkarang Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya di wilayah Bandarlampung, serta pentingnya sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dalam menjaga keamanan bersama. (Idris)

Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan

Filed under: DAERAH,HEADLINE,HUKUM,LAMPUNG,Lampung Tengah — REDAKSI @ 7:03 pm

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dengan menangkap tiga orang pelaku.

Dalam rillisnya, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pemuda inisial AFS (20) warga Kp. Kaliwungu, Kec. Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (20/1/25) siang.

Pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba diwilayah tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, Polisi menemukan sebuah plastik bertuliskan ‘Shopee’ yang berisi bungkus besar yang dibalut lakban coklat. Setelah diperiksa, isi bungkus tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja, dengan berat total mencapai 538 gram,” Kata Kapolres saat menggelar konferensi pers. Jumat (31/1/25)

Pelaku yang berusia 20 tahun ini mengakui bahwa barang bukti itu memang miliknya dan sedang dipesan melalui transaksi daring.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan, dan kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, sambung Kapolres, Polres Lampung Tengah juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku.

Kedua pelaku inisial JN dan EN tersebut ditangkap di rumah mereka yang berada di Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Kamis, (30/1/25) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari penangkapan terhadap para pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :

– 1 bungkus plastik klip besar berisi 28 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
– 1 kotak rokok merek Class Mild yang berisi 20 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
– 1 plastik asoy berwarna putih.
– 2 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.
– 1 buah pipa kaca/pirek.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Tengah untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengembangan terhadap ketiga pelaku ini masih terus dilakukan, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Lampung Tengah,” ungkap Kapolres. (Jaini)

Kronologi Baku Tembak Bripka Agus dengan 3 Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Filed under: DAERAH,HEADLINE,HUKUM,LAMPUNG — REDAKSI @ 9:07 am

BEDAHKASUS.ID, Lampung – Komplotan pencurian sepeda motor di Bandar Lampung terlibat baku tembak dengan seorang anggota kepolisian Polda Lampung. Dalam insiden ini, satu dari tiga pelaku berhasil dilumpuhkan oleh aparat.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Putri Balau, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung pada Kamis (30/1/2025) siang.

*Kronologi Kejadian*

Baku tembak bermula ketika masyarakat sekitar memergoki aksi para pelaku yang hendak mencuri sepeda motor di depan kantor Boss GPS Id.

“Awalnya, para pelaku berusaha mencuri motor milik korban Sopian yang terparkir di depan kantor tersebut. Namun, aksi mereka dipergoki oleh karyawan kantor, yang kemudian langsung mengejar para pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Jumat (31/1/2025).

*Saat pengejaran berlangsung, para pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api*

“Seperti yang terlihat dalam video yang beredar, masyarakat mengejar para pelaku hingga akhirnya mereka mengeluarkan senjata api. Pada saat bersamaan, Bripka Agus Simanjuntak kebetulan melintas di lokasi kejadian dan langsung membantu melakukan pengejaran,” lanjut Yuni.

Bripka Agus kemudian melepaskan tembakan ke arah para pelaku, yang sebelumnya juga menembak ke arah warga.

“Dalam baku tembak ini, satu pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih diperiksa oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung,” jelasnya.

*Peringatan untuk Pelaku Kejahatan*

Polda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami dari Polda Lampung dan jajaran tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada seluruh pelaku kejahatan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” tegas Yuni.

Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (Tim/red)

Kapolres Lampung Tengah Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Pelajar SMA di Anak Tuha

Filed under: DAERAH,HEADLINE,HUKUM,LAMPUNG,Lampung Tengah — REDAKSI @ 4:25 am

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Siswa SMA ditemukan tewas di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis malam, 30 Januari 2025.

Jasad remaja berinisial RK (18) tersebut ditemukan warga setempat tersangkut di pinggir sungai dengan kondisi masih mengenakan pakaian sekolah lengkap dan masih mengenakan tas.

Hal itupun dikonfirmasi Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M yang mengatakan bahwa jasad anak sekolah tersebut merupakan warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

“Jasad RK ditemukan tewas setelah keluarga dan Polsek Padang Ratu melakukan pencarian karena korban tak kunjung pulang dari sekolah hingga pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (31/1/25) siang.

AKBP Andik menjelaskan, penemuan jasad pelajar itu bermula ketika pihak keluarga tak bisa menemukan keberadaan RK sepulang sekolah dan tidak ada kabar hingga pukul 15.15 WIB.

Kemudian, kata Andik, ibu korban pun melakukan pencarian pada pukul 16.30 WIB dan bertanya kepada teman sebaya RK.

Dari situ, orangtua korban mendapat informasi dari salah satu teman RK yang juga bersekolah di SMAN 1 Anak Tuha bahwa korban pulang bersama RI (18).

“Tapi saat orangtua korban mendatangi rumah RI, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, orangtua korban pun meminta bantuan Polsek Padang Ratu untuk mencari korban,” katanya.

Singkat cerita, keluarga dibantu warga dan jajaran Polsek Padang Ratu pun melakukan pencarian dan penyisiran.

Keberadaan korban pun akhirnya ditemukan oleh warga di Sungai Way Waya Bumi Aji dengan kondisi sudah tak bernyawa.

Tangis keluarga pun tak terbendung dan menduga RK menjadi korban pembunuhan oleh teman sekolahnya.

“Korban pun telah membuat laporan kejadian tersebut, dan pihak Kepolisian saat ini sudah mengamankan RI selaku teman yang pulang bersama korban sebelum ditemukan tewas di sungai,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolres, setelah pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap RI terkait kasus tersebut, Polres Lampung Tengah menetapkan RI sebagai pelaku pembunuhan.

Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan, hubungan keduanya adalah teman di sekolah, korban dibunuh oleh pelaku sepulang sekolah lantaran terlibat cek cok mulut dengan korban.

“Saat korban dan pelaku pulang bersama mengendarai satu motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban,” kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, perkelahian antara korban dan pelaku itupun terjadi di dekat sungai Way Waya Kampung Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban.

Dia menyebutkan, perkelahian itu berujung tindak pidana ketika pelaku bertindak berlebihan dan melampaui batas.

Dikatakan Kapolres, korban tewas di tangan pelaku saat perkelahian berlanjut di area sungai.

“Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, pelaku pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena kehabisan nafas,” terangnya.

Tak cukup sampai disitu, kata Kapolres, pelaku pun kemudian membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp 1,5 juta untuk judi online (slot)

Kapolres menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).

“Kasus ini masih kita kembangkan, dan atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan dia pengguna atau bukan.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif Narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi pelaku pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak,” demikian pungkasnya. (Red)

Pj. Bupati Lampung Utara Pimpin Rakor Penyusunan Roadmap Aksi Kolaborasi Penuntasan Sampah

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Lampung Utara — REDAKSI @ 4:12 am

BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara, 31 Januari 2025 – Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Aksi Kolaborasi Penuntasan Sampah Kabupaten Lampung Utara, Jumat (31/1/2025). Rakor ini berlangsung di Ruang Siger, Kantor Pemkab Lampung Utara, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, Kepala OPD terkait, camat, serta perwakilan dari komunitas peduli lingkungan.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aswarodi menekankan bahwa persoalan sampah memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak. “Penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, dan komunitas. Melalui roadmap ini, kita akan menyusun langkah strategis yang konkret dan terukur untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya.

Rakor ini bertujuan untuk merumuskan strategi penanganan sampah yang efektif, termasuk penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat, optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta peningkatan kesadaran dan edukasi lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara, Ina Sulistya, SP., menyampaikan bahwa roadmap ini akan menjadi pedoman utama dalam upaya mencapai target pengurangan dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. “Kami akan fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan daur ulang, serta penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pengolahan sampah,” jelasnya.

Selain itu, dalam diskusi yang berlangsung, beberapa camat dan perwakilan desa menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Pj. Bupati menegaskan bahwa hasil dari rakor ini akan ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan.

“Harapan kita semua, roadmap ini bukan hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat diimplementasikan dengan baik demi mewujudkan Lampung Utara yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Aswarodi.

Rakor ini menjadi langkah awal dalam aksi kolaboratif antara pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik di Kabupaten Lampung Utara. (Indri)

Januari 30, 2025

Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG — REDAKSI @ 1:44 am

BEDAHKASUS.ID, LAMPUNG – Polda Lampung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain menyusul kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya yang dipinjam oleh pelaku dengan alasan menjemput saudaranya.

Hasil konfirmasi dengan Kapolres Lampung Selatan membenarkan bahwa kejadian ini telah dilaporkan dan tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada dalam mempercayakan kendaraan kepada orang lain, termasuk orang yang baru dikenal.

“Kasus penggelapan kendaraan seperti ini sering terjadi karena kelalaian pemilik yang mudah percaya. Kami mengingatkan agar selalu memastikan identitas peminjam dan tujuan peminjaman,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 29 Januari 2025, di Perum Sentral Sitara, Desa Krawangsari, Natar.

Korban, Komari, meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya kepada seseorang yang mengaku akan menjemput saudaranya di tempat pencucian mobil.

Namun, setelah beberapa saat, pelaku tidak kembali, dan korban mendapati bahwa pelaku hanya tinggal semalam di rumah kontrakan tersebut sebelum menghilang.

Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke daerah Karang Anyar, Jati Agung.

Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Jati Agung sebelum dijemput oleh tim Reskrim Polsek Natar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah handphone, dan satu unit mobil Toyota Vios.

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menambahkan bahwa kepolisian akan terus mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku kejahatan.

“Kami mengapresiasi respons cepat warga dalam membantu mengamankan pelaku. Namun, kami juga mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang baru dikenal.

“Jika memungkinkan, buat kesepakatan tertulis atau sertakan jaminan saat meminjamkan kendaraan untuk menghindari kejadian serupa,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Natar, dan pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan serupa.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” pungkas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, termasuk kendaraan pribadi, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Jika menemukan indikasi kejahatan, segera laporkan ke kepolisian terdekat untuk tindakan lebih lanjut.

(Jaini)

Bongkar Jaringan Curanmor: Polisi Ungkap Aksi Pencurian dengan Pemberatan, 5 Spesialis Motor Tertangkap

Filed under: Bandar Lampung,DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG — REDAKSI @ 1:40 am

BEDAHKASUS,iD, Bandar Lampung – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang melibatkan lima pelaku yang sudah meresahkan warga.

Mereka adalah spesialis dalam mencuri sepeda motor di wilayah Bandar Lampung. Penangkapan kelima pelaku ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, aksi pengungkapan bermula pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas Polsek Kedaton yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut melihat lima orang yang mencurigakan.

Ketika hendak ditangkap, para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi curanmor itu melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan kepada anggota polisi.

Sebagai tanggapan, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur yang berujung pada penangkapan dua pelaku beserta dua pucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Namun, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Ranmor melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, tiga pelaku yang melarikan diri berhasil ditemukan bersembunyi di rumah Reza Pratama di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame.

Ketika hendak ditangkap, ketiganya melawan, namun akhirnya berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian melakukan tindakan tegas.

Adapun identitas inisial dan peran pelaku dari kelimanya adalah:

1. T-P Alias Gopleng (23 tahun) – Eksekutor
2. D-I alias Niknik (23 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)
3. W-I Alias Ateng (29 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)
4. A-S Alias Dobleng (29 tahun) – Eksekutor
5. S-O Alias Kentang (32 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)

Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor yang berbeda sebagai kendaraan operasional.

Mereka juga dilengkapi dengan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan untuk berjaga-jaga jika ada korban atau saksi yang melakukan perlawanan.

Untuk merusak sepeda motor yang menjadi target, mereka menggunakan alat seperti kunci seribu untuk membuka gembok pagar dan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain:

1. Dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam.

2. Senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru.

3. Alat perusak kunci seperti kunci seribu dan kunci letter T.

Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Bandar Lampung, dengan total sepuluh lokasi yang sudah terdata dalam dua minggu terakhir.

Pelaku mengungkapkan bahwa setiap kali melakukan pencurian, mereka selalu membawa senjata api rakitan untuk mengantisipasi jika ada perlawanan dari korban atau saksi.

Beberapa lokasi pencurian yang terungkap, di antaranya adalah:

1. Sukarame – Tanggal 29 Oktober 2024, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp. 19.000.000.

2. Sukarame – Tanggal 19 Januari 2025, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty senilai Rp. 17.000.000.

3. Kedaton – Tanggal 5 Januari 2025, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp. 18.000.000.

4. Kedaton – Tanggal 28 Januari 2025, percobaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha, dengan kerugian sekitar Rp. 15.000.000.

Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi lainnya yang mungkin menjadi tempat aksi para pelaku.

Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Jaini)

Januari 27, 2025

Gelapkan Uang Puluhan Juta, Oknum Kakam ini Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Filed under: DAERAH,HEADLINE,HUKUM,LAMPUNG,Lampung Tengah — REDAKSI @ 5:32 am

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Seorang oknum Kepala Kampung di Kecamatan Way Pengubuan, menggelapkan uang petani untuk membayar gaji semua perangkat Kampungnya atau pamong setempat.

Pelaku berinisial SBR (60) itu ditangkap Polsek Terbanggi Besar setelah membawa kabur uang Rp 10 juta milik petani bernama Pendri (49) asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (30/4/24) lalu.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, modus pelaku adalah meminjam uang puluhan juta.

“Alasan SBR meminjam uang milik petani itu untuk membayar gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para perangkat Kampung, namun uang itu malah tak kunjung dikembalikan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (26/1/25).

Yusvin mengatakan, SBR diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada hari Sabtu, 25 Januari 2025.

Ia menjelaslan, kronologi kejadian bermula ketika SBR mendatangi rumah korban pada Jumat, 30 April 2024 pukul 18.30 WIB.

Niat pelaku sengaja datang untuk meminjam uang karena tak sanggup membayar perangkat Kampung.

“Korban berjanji mengembalikan uang selama 1 bulan, korban pun setuju dan membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada tanggal 25 Mei 2024,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, SBR justru ingkar janji dan tidak bisa dihubungi, serta menghindar ketika dicari korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 10 juta dan melaporkan oknum Kakam tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Saat ini, SBR telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“SBR dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” tutupnya. (Humas LT)

Jaini

Jajaran Polres Lampung Utara Amankan Perayaan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Tahun 2025

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Lampung Utara — REDAKSI @ 5:15 am

BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Personil Polsek jajaran Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan pengamanan Perayaan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Tahun 2025 yang di gelar di beberapa lokasi, Senin (26/1/25).

Pengamanan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas saat umat muslim melaksanakan Perayaan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Tahun 2025.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto mengatakan Perayaan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Tahun 2025 menjadi perhatian pihaknya dengan menerjunkan personil melaksanakan pengamanan memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim yang merayakan di masing masing Masjid maupun Mushola.

“Untuk menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut, kami terjunkan Personel untuk melakukan pengamanan,” kata Kasi Humas.

Kami berharap melalui peringatan Isra mi’raj 1446 H ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama.

“Sehingga dapat menunjang untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Lampung Utara. ujarnya. (Indri)

Januari 25, 2025

Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Filed under: DAERAH,HEADLINE,HUKUM,LAMPUNG,Lampung Tengah — REDAKSI @ 7:45 am

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku kasus penggelapan yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AF Als Mat Boneng (34) yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/1/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, dengan Nopol BE 8861 GL milik rekannya sendiri.

“Korbannya adalah Mulyadi asal Sukadana, Lampung Timur. Mereka sama-sama bekerja di sebuah penggilingan sawit yang berada di depan MAN 1 Terbanggi Besar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban tengah bekerja.

Modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Sabtu (11/1/25) pukul 09.00 WIB.

“Namun, setelah beberapa hari menunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Mulyadi berusaha menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons karena teleponnya tidak aktif.

“Merasa ditipu, Mulyadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan.

Terakhir, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar.

Tekab 308 langsung menuju lokasi dan mengamankan AF Als Mat Boneng untuk menghindari amukan massa.

Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Red)

Older Posts »

Powered by WordPress