BEDAH KASUS.ID, Lampung Tengah –
Dalam pemberitaan online edisi yang lalu dimana awak media Bedah Kasus mengunjungi PTSP Lamteng terkait temuan pembangunan tower BTS milik PT Gihon telekomunikasi Indonesia Tbk yang telah melanggar prosedur PERDA Lamteng.
Masih berlanjut tepatnya Rabu 19 Maret 2025 pukul 10.00, PTSP beserta POLPP Lamteng didampingi pak lurah yukum jaya kecamatan terbanggi besar juga ikut turun sidak ketitik lokasi yukum jaya lingkungan III.
Beberapa point terhimpun dari hasil sidak lokasi tower yukum jaya lingkungan III.
pak hujahirin dan buk ancar (PTSP ) dan pak M.Husnf kasat POLPP memberikan ultimatum pada perwakilan PT Gihon telekomunikasi Indonesia Tbk kepada Edi ( perwakilan PT Gihon dilokasi) agar secepatnya memberikan kelengkapan dokumen perijinan terkait 5 tower yang sudah berdiri di wilayah Lampung Tengah.
” Baik pak hari ini juga saya akan telpon atasan saya Manhara, akan saya sampaikan semuanya dari dinas PTSP maupun kasat POLPP, untuk segera menghubungi”ucap Edi perwakilan PT Gihon dilokasi”.
Seperti pemberitaan yang lalu dari sumber yang di percaya PT Gihon Telekomunikasi Tbk telah mengajukan perizinan lewat sistem online,namun permohonan tersebut dikembalikan oleh operator dinas PU PBG karena masih terdapat banyak kekurangan dan persyaratan yang belum dipenuhi.
Kesimpulannya kasat polpp m husnnif sangat mengencam tindakan PT Gihon telekomunikasi Indonesia Tbk karna sudah jelas menyalahi aturan Perda Lamteng, seharusnya sebelum berdirinya tower harus memenuhi tahap demi tahap , yaitu ijin lingkungan warga dan lurah dan camat setempat, lalu tahap ke dua proses dinas satu pintu, jika sudah terbit ijin nya maka tower bisa di bangun, tapi ini tidak dilakukan oleh PT Gihon telekomunikasi Indonesia Tbk.
“Saya tunggu 7 hari jika PT Gihon telekomunikasi Indonesia Tbk sudah memiliki ijin yaitu ke 5 tower tersebut, maka segera tunjukkan dokumen nya kalau tidak ada mohon segera di proses secepatnya, dan jika tidak di indahkan maka langkah berikutnya akan kami eksekusi, “tegas kasat polpp.
Pelanggaran Prosedur IMB di Kampung Mataram Udik, seputih banyak,Wirata agung, yukum jaya dan seputih jaya.
Pelanggaran yang lebih serius terlihat pada pembangunan menara BTS di Kampung Mataram Udik sudah beroperasi berjalan 3 tahun, Wirata agung sudah beroperasi berjalan 10 tahun, seputih banyak sudah beroperasi berjalan 10 tahun dan seputih jaya sudah beroperasi berjalan 15 tahun, ini jelas jelas fatal sudah beroperasi tapi belum memiliki ijin dinas terkait alis bodong.
Terkait 6 warga lingkungan III yukum jaya, PTSP ,dan kasat polpp mengatur langkah langkah kepada lurah yukum jaya, dalam menanggapi langkah cepat terkait complain warga ijin lingkungan.
” Terima kasih yang saya hormati dinas PTSP dan kasat POLPP yang sudah turun dan kroscek membantu warga saya, saya akan segera membuat berita acara dengan proses pendataan terlebih dahulu, “tegas lurah yukum jaya.
Masyarakat dan pihak terkait mendesak dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman), Dinas Satu Pintu, Pol PP, dan Kominfo Lampung Tengah, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Tindakan tegas seperti penyegelan atau pembongkaran menara BTS yang tidak memenuhi prosedur IMB dinilai perlu dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Kasus pembangunan menara BTS tanpa izin ini menjadi sorotan penting dalam penegakan aturan perizinan di Lampung Tengah. Diharapkan, dinas terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan sanksi yang sesuai agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelanggaran serupa di masa depan.
(Sepri Yanto)