BEDAHKASUS.ID, Pringsewu, Lampung – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Pekon (Kakon) Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dengan modus penggunaan dana untuk “keadaan mendesak”.
Jum’at (30/5/2025)
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tercatat ada empat kali pengeluaran dengan nomenklatur “Keadaan Mendesak”, masing-masing senilai Rp 23.400.000, dengan total mencapai Rp 93.600.000. Penggunaan dana mendesak tanpa penjelasan rinci ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Pekon Panjerejo.
Selain itu, pengeluaran lain yang turut disorot adalah:
Penanggulangan Bencana: Rp 350.000 dan Rp 4.255.000
Operasional Pemerintah Desa (bersumber dari Dana Desa): Rp 14.800.000 dan Rp 9.700.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa): Rp 4.875.000
Dugaan penyalahgunaan anggaran ini semakin mencurigakan lantaran saat media ini mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Pekon Panjerejo terkait rincian penggunaan dana tersebut, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kakon Panjerejo hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan teks.
“Saya lagi di jalan mau ke Kota Agung, mau besuk keponakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp singkat, tanpa merespons pertanyaan lebih lanjut dari wartawan terkait transparansi dana desa tersebut.
Sikap tertutup dan tidak kooperatif dari Kepala Pekon justru memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya juga menyayangkan ketertutupan informasi penggunaan anggaran desa. “Dana desa itu hak masyarakat, jangan dijadikan ajang memperkaya diri. Harus ada audit dan keterbukaan,” ungkapnya.
Masyarakat kini berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Kejaksaan Negeri, serta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa Panjerejo tahun 2023.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik adalah kunci kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan objektif sangat dinanti.
(Tim Redaksi)