Lampung Utara Gelar Kick Off Meeting Penyusunan RPPLH 2025–2055: Komitmen Bersama Mewujudkan Lingkungan yang Lestari

BEDAHKASUA.ID, Lampung Utara, 5 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi menggelar Kick Off Meeting penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025–2055. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten tersebut menjadi tonggak awal penyusunan dokumen perencanaan lingkungan jangka panjang yang menjadi landasan arah kebijakan pembangunan daerah selama 30 tahun ke depan.

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Ahmad Alamsyah, M.M. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa RPPLH merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menjadi komitmen moral Pemerintah Daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan demi generasi yang akan datang.

“Penyusunan RPPLH bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban regulatif, namun merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam merancang masa depan Lampung Utara yang berkelanjutan. Kita ingin pembangunan yang tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan fungsi dan kualitas lingkungan,” ujar Ahmad Alamsyah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara, Ina Sulistya Achyar ., dalam laporannya menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen RPPLH ini akan dilakukan secara komprehensif, partisipatif, dan berbasis data ilmiah. Dokumen ini akan memuat kondisi faktual lingkungan saat ini, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan untuk jangka panjang.

“Melalui RPPLH, kita ingin menyelaraskan antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Ini adalah kerja besar, dan kami membutuhkan dukungan dari semua pihak: OPD, akademisi, LSM, dan masyarakat luas,” terang Ina Sulistya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidang perencanaan wilayah dan lingkungan hidup, yakni Dear Mapala Simarmatai, S.P.W.K., M. Ling., dan Sandra Emon Tambunan, S.P.W.K. Keduanya memaparkan berbagai aspek penting dalam penyusunan dokumen RPPLH, mulai dari identifikasi potensi kerusakan lingkungan, upaya pemulihan ekosistem, hingga tata kelola lingkungan yang adaptif terhadap perubahan iklim.

“RPPLH harus menjawab tantangan riil di lapangan, seperti alih fungsi lahan, pencemaran air, degradasi hutan, hingga krisis air bersih. Ini adalah kesempatan untuk membangun sistem lingkungan yang tangguh dan inklusif,” ujar Dear Mapala Simarmatai.

Kick Off Meeting ini turut dihadiri oleh para Kepala OPD, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta tokoh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan di Lampung Utara. Diskusi interaktif yang berlangsung selama kegiatan memperlihatkan antusiasme para peserta untuk ikut berkontribusi dalam penyusunan RPPLH.

Dengan tersusunnya RPPLH Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025–2055, Pemerintah Daerah berharap tercipta sinergi dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan yang berbasis lingkungan, serta terbangunnya kesadaran kolektif masyarakat untuk ikut serta menjaga dan melestarikan sumber daya alam yang ada.

“Dokumen ini akan menjadi panduan kita semua. Mari kita kawal bersama agar pelaksanaannya benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” pungkas Ahmad Alamsyah menutup acara (Indri)