Ketua LPK-GPI Elnofa Haryadi SE Siap Laporkan Kakon Tegal Sari ke Kejari Pringsewu

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Minggu, 8 Juni 2025 — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Elnofa Haryadi, SE, menyatakan siap melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Tegal Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Menurut Elnofa, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024, termasuk dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang disinyalir hanya kedok untuk jalan-jalan menggunakan dana desa hingga belasan juta rupiah. “Kejari Pringsewu wajib segera memeriksa dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Pekon Tegal Sari ini,” tegas Elnofa dalam rilis resminya pada Selasa (10/6/2025).

Dugaan Korupsi Mencuat dari Laporan Masyarakat

Sejumlah pos anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023–2024 diduga kuat fiktif, mark-up, atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Warga menyebut kegiatan seperti pembangunan jalan desa, penyelenggaraan posyandu, pelatihan kader, hingga penguatan ketahanan pangan tidak terlihat realisasinya di lapangan.

Hasil penelusuran memperlihatkan kejanggalan dalam alokasi dana, misalnya:

Peningkatan jalan lingkungan senilai Rp 173.155.000 dan Rp 94.305.000 tanpa wujud pembangunan yang jelas.

Kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pos Kesehatan Desa (PKD) dengan puluhan transaksi bernilai jutaan rupiah, tapi minim aktivitas fisik.

Anggaran Bimtek yang digunakan untuk perjalanan dinas kepala pekon dan perangkat, namun tidak menghasilkan output pelatihan yang dapat diverifikasi.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dugaan ini mengarah langsung pada Kepala Pekon Tegal Sari dan Sekretaris Desa (Sekdes). Keduanya hingga kini belum memberikan klarifikasi publik terkait penggunaan dana desa maupun dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Kejanggalan Terlihat dari Laporan LPJ

Kecurigaan publik menguat setelah perbandingan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), laporan realisasi kegiatan, dan fakta lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok. Sejumlah kegiatan tampak dianggarkan berkali-kali tanpa bukti pelaksanaan atau dokumentasi yang kredibel.

Tuntutan Transparansi dan Proses Hukum

Masyarakat bersama LPK-GPI mendesak agar Kejaksaan Negeri Pringsewu segera turun tangan melakukan penyelidikan. “Dana desa adalah hak rakyat. Bila ada kepala pekon yang menyalahgunakan wewenang dan mengkorupsi dana tersebut, harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Elnofa Haryadi.

 

Redaksi media ini akan terus memantau perkembangan laporan ini dan menghadirkan data investigatif lanjutan untuk mendukung transparansi anggaran desa.

TIM Redaksi