BEDAHKASUS.ID, Kuala Kapuas – Maraknya peredaran obat-obatan yang mengandung zat karisoprodol atau isomeprobamat, soma dan isobamat atau kerab dengan sebutan (Zenith) yang tidak memiliki izin edar, karena begitu maraknya hingga saat ini menjadi sorotan sejumlah publik, media dan LSM, Selasa (24/6/2025).
Padahal saat ini Zenith termasuk kategori obat-obatan yang dimasukkan dalam kelompok Narkotika dan pelakunya juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika. Setidaknya sanksi berat diharapkan untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum pengedar dan bandar di wilayah Hukum Polres Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika, contohnya seperti obat-obatan terlarang Carnophen atau biasa disebut Zenith, PCC hingga sejenisnya yang mengandung karisoprodol sudah termasuk kedalam Narkotika golongan I.
Namun siapa sangka, hingga saat ini kegiatan peredaran obat-obatan terlarang tersebut masih tetap berjalan, seperti peredaran jenis Carnophen (Zenith) yang dijual dengan begitu bebasnya di wilayah hukum Polres Kapuas, seperti tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang lebih miris peredaran obat-obatan terlarang tersebut berada di tengah-tengah Kota Kuala Kapuas. Padahal sudah diketahui bahwa penyalahgunaan Narkotika jenis Carnophen (Zenith) ini sudah menjadi polemik di mata masyarakat Kota Kuala Kapuas.
Berdasarkan hasil penelusuran dan diperkuat dari informasi warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan, bahwa sindikat bisnis obat-obatan terlarang tersebut setiap hari malukan transaksinya tanpa merasa takut, seakan-akan dirinya kebal hukum.
“Kalau bisnis ini masih saja dibiarkan beroperasi di seputaran Jalan Mahakam maka bisnis ini akan semakin merajalela,” cetus warga yang namanya minta tidak disebutkan, Minggu (22/6/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan, setiap hari ditempat inisial (U) didapati pelanggannya melakukan transaksi pembelian obat-obatan terlarang jenis Carnophen (Zenith), bahkan bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja, akan tetapi dari kalangan siswa sekolah juga yang kecanduan dengan barang haram tersebut.
“Obat yang mereka edarkan itu sudah tentu merusak mental generasi muda dan juga merusak pola hidup anak-anak pelajar yang juga ikut-ikutan mengkonsumsi,”tambahnya.
Padahal sebelumnya, sudah pernah dilakukan ekspos dari berbagai media online beberapa pekan lalu. Namun anehnya hingga saat ini faktanya di lapangan tepatnya di tempat oknum inisial (U) masih saja melakukan aktivitas bisnis haram tersebut, seakan-akan dirinya merasa kebal hukum dan merasa aman-aman saja tanpa merasa takut. Sehingga kuat dugaan bisnis obat-obatan terlarang yang selama ini ia tekuni cukup lumayan untuk meraup hasil keuntungan yang besar dan itu dilakukannya secara terang-terangan di wilayah hukum Polres Kapuas.
Harusnya, hal seperti ini menjadi keseriusan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kapuas selaku punya wilayah dan sudah semestinya melakukan tindakan tegas untuk memberantas para oknum sindikat bisnis obat-obatan terlarang yang saat ini menjadi polemik.
Menyikapi hal tersebut diatas, di mohon kepada Kepolisian Daerah setempat agar dapat memberantas siapa saja yang berani melakukan bisnis peredaran obat-obatan terlarang tersebut tanpa pandang bulu. Karena dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang yang begitu bebasnya, sudah pasti jelas akan berdampak buruk bagi pemuda-pemudi generasi Bangsa Indonesia khususnya di kalangan masyarakat Kota Kuala Kapuas. (Mr)