Hacked By CinCauGhast

Juli 25, 2025

DANA DESA KALIREJO 2024 DIDUGA DISELEWENGKAN: KEPALA KAMPUNG MENGHILANG SAAT AKAN DIKONFIRMASI

Filed under: DAERAH,HEADLINE,Lampung Tengah — REDAKSI @ 6:18 am

Lampung Tengah – BEDAHKASUS.ID Jumat, 25 Juli 2025 Dugaan penyimpangan dan pelanggaran penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 kembali mencuat, kali ini menimpa Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Pemerintah kampung setempat diduga melaksanakan kegiatan fisik melewati batas waktu anggaran, bahkan dengan penggunaan sumber dana yang tidak jelas keabsahannya.

 

Dana Desa sebesar Rp1.405.538.000 yang diterima Kampung Kalirejo pada 2024, dicairkan dalam dua tahap:

Tahap I sebesar Rp760.225.800 (54,09%)

Tahap II sebesar Rp645.312.200 (45,91%)

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik, di antaranya:

 

Rehabilitasi dan pengerasan jalan lingkungan sebesar Rp185.983.000

 

Pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp88.150.000

Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek baru berjalan pada Januari 2025, padahal seharusnya sudah selesai paling lambat 31 Desember 2024.

Kegiatan tersebut berada di bawah kewenangan Kepala Kampung Kalirejo, Sudiyono. Namun, saat wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi pada Jumat (25/7/2025):

 

Sudiyono tidak berada di kantor balai kampung

 

Tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp

Upaya konfirmasi telah dilakukan secara maksimal, namun pihak yang bersangkutan memilih bungkam.

Proyek jalan lingkungan yang seharusnya dikerjakan pada 2024 malah dimulai pada Januari 2025. Begitu juga dengan rehabilitasi balai kampung yang berjalan hingga Februari 2025. Pihak kampung beralasan menggunakan dana Bagi Hasil Pajak (BHP).

Namun, Aktivis Lokak Lampung Tengah, Menegaskan semua kegiatan Dana Desa WAJIB selesai sebelum akhir tahun anggaran. Jika belum selesai.

 

> “Kegiatan itu harus disilpakan dan dianggarkan kembali tahun berikutnya,” tegasnya.

 

Artinya, pelaksanaan di 2025 tanpa mekanisme SILPA adalah pelanggaran prosedur keuangan desa.

 

Pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan serius:

 

Apakah penggunaan dana BHP sudah disetujui Badan Permusyawaratan Kampung (BPK)?

 

Lebih dari sekadar kesalahan administratif, ini menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran publik, yang secara langsung berdampak pada masyarakat.

 

Keterlambatan pembangunan infrastruktur berdampak pada:

 

Hambatan mobilitas dan akses masyarakat

 

Penurunan kualitas pelayanan kampung Hilangnya kepercayaan publik terhadap aparatur desa

Warga Kalirejo bahkan mendorong Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah untuk segera melakukan audit investigatif, serta meminta BPK dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

Langkah Selanjutnya Media ini akan menyusun laporan pengaduan resmi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan:

 

Adanya transparansi dan pertanggungjawaban anggaran Tidak terulangnya praktik manipulasi anggaran di tahun-tahun mendatang

 

Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara digunakan. Kepala kampung sebagai pengguna anggaran waji

b menjelaskan, bukan justru menghindar saat dikonfirmasi publik.

(*DIMAS MR*)

 

Komentar ditutup.

Powered by WordPress