Lampung Tengah, BEDAHKASUS.ID -Sri Waylangsep – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Kampung Sri Waylangsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, yang secara terang-terangan menyebut ada “jatah” yang diminta oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat diwawancarai oleh wartawan media ini di kediamannya pada Kamis sore (24/7/2025), Sulaiman, Kepala Kampung Sri Waylangsep, mengaku bahwa pungutan sebesar Rp350 ribu per bidang dalam program PTSL memang dilakukan. Ia berdalih bahwa itu merupakan hasil kesepakatan, namun kemudian menyebut secara terbuka bahwa ada “jatah” yang diminta oleh pihak eksternal.
“Mereka (pihak Kejari dan BPN) langsung yang antar sertifikat ke rumah, Mas. Dan mereka juga minta jatah,” ungkap Sulaiman.
Sulaiman juga menjelaskan bahwa program PTSL ini berasal dari anggaran tahun 2024, namun proses pembagian sertifikat kepada masyarakat dilakukan pada awal tahun 2025, dengan kuota sebanyak 260 bidang.
“Programnya dari anggaran 2024, tapi dibagikan di awal 2025,” tambahnya.
Ia juga menyinggung bahwa selain pihak luar, tenaga kerja yang terlibat di lapangan pun turut meminta bagian. “Belum lagi yang kerja, semua minta jatah,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Alfa, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, saat dikonfirmasi wartawan ini menegaskan bahwa pihaknya serius merespons informasi ini dan meminta agar laporan dilengkapi dengan data kronologis yang jelas.
“Terkait apa? Minta nama Kejaksaan siapa? Kecamatan mana itu? Tolong buat laporan kronologinya — kapan, siapa, dan di mana lokasi mintanya. Pasti akan ditindaklanjuti. Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Minta data dukungnya, pasti kami tindak lanjuti,” tegas Alfa.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan resmi. Media ini telah berupaya menghubungi pihak BPN guna meminta klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan Kepala Kampung Sri Waylangsep, namun belum berhasil.
Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menunggu jawaban resmi dari BPN Lampung Tengah, guna memastikan kebenaran tudingan bahwa lembaga tersebut turut meminta jatah dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.
Pernyataan terbuka dari Kepala Kampung Sri Waylangsep menyebutkan nama dua institusi negara secara jelas. Hal ini tentu mengundang perhatian serius masyarakat dan aktivis antikorupsi, yang mendesak agar Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ATR/BPN segera menurunkan tim investigasi ke lapangan.
Jika benar terjadi praktik bagi-bagi jatah di balik program PTSL yang seharusnya membantu rakyat kecil, maka ini merupakan bentuk korupsi sistematis dan terorganisir yang harus diusut hingga tuntas.
(*DIMAS MR*)