Hacked By CinCauGhast

September 29, 2025

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Menyoroti Kelangkaan Solar yang Belakangan Dikeluhkan Masyarakat

Filed under: ADVERTORIAL,Bandar Lampung,HEADLINE — EDITORIAL @ 6:56 am

BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyoroti kelangkaan solar yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Ia menyebut kondisi ini berdampak serius terhadap aktivitas ekonomi, terutama di sektor pertanian, transportasi, hingga nelayan.

“Kita mendapat banyak keluhan dalam beberapa hari terakhir. Ada kelangkaan solar, dan itu menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu. Walaupun tersedia, antreannya sangat panjang dan sering kali sampai di tempat, solar sudah habis,” kata Fatikhatul kepada wartawan, Senin (29/9).

Menurutnya, kelangkaan solar bisa menghambat berbagai sektor vital yang menopang perekonomian di Lampung.

“Alat pertanian butuh solar, kendaraan butuh solar, nelayan tidak bisa melaut tanpa solar, sopir tidak bisa beraktivitas. Bahkan kebutuhan infrastruktur petani juga terhambat. Ini jelas mengganggu roda ekonomi daerah,” tegas politisi perempuan tersebut.

Fatikhatul menyatakan pihaknya akan mendorong semua pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik agar kelangkaan solar bisa segera diatasi.

“Kita dorong kolaborasi antarinstansi, termasuk pengawasan yang ketat. Sebab selain menjalankan fungsi pengawasan, kami di DPRD juga berhubungan langsung dengan masyarakat. Maka kami harus memahami dan menyuarakan keresahan mereka,” imbuhnya.

Terkait isu dugaan penimbunan solar, Fatikhatul mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita akan cari tahu apakah benar ada oknum yang melakukan penimbunan hingga menyebabkan ketersediaan solar berkurang. Kalau terbukti, tentu pihak berwenang harus bertindak tegas. Dan kami pastikan DPRD akan mengawasi itu,” pungkasnya.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Menilai Program Presiden Prabowo MBG Harus Tetap Dilanjutkan Karena Memiliki Manfaat Besar

Filed under: ADVERTORIAL,Bandar Lampung,HEADLINE — EDITORIAL @ 6:54 am

BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menilai program Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap dilanjutkan karena memiliki manfaat besar. Namun, ia memberi sejumlah catatan agar kualitas program lebih terjamin.

“Tapi MBG perlu ditingkatkan secara kualitas dari ketersediaan bahan baku dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap adanya MBG ini,” ujar Deni, Senin, 29 September 2025.

Ia menekankan perlunya penyelidikan forensik untuk mencari sumber masalah kasus keracunan massal yang terjadi pada siswa. Menurutnya, hal itu penting guna memastikan apakah penyebabnya human error atau kondisi pribadi anak.

“Biasanya enggak makan ikan tapi dia makan ikan, ada kan yang begitu. Biasanya enggak makan, dia makan daging, atau enggak bisa makan ikan tertentu, atau enggak bisa susu misalnya,” jelasnya.

Deni meminta aparat penegak hukum (APH) dari Polda Lampung, Polres, hingga jajaran di bawahnya melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kepala sekolah, dinas kesehatan, hingga Puskesmas juga harus dilibatkan untuk memastikan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) layak dikonsumsi sebelum sampai ke sekolah.

“Penyelidikan ini fokusnya bukan mencari benar atau salah, tidak menghukum seseorang, tapi untuk memperbaiki kualitas MBG yang ada di sekolah kita,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis Darmajaya, Zulfikar Ali Butho, menyarankan agar struktur SPPG melibatkan pihak eksternal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Sebenarnya struktur yang ada sudah cukup, tapi karena harus menghadapi jumlah yang begitu banyak makanya kurang. Lebih baik libatkan lembaga kesehatan, itu idenya Pak Deni,” katanya.

Ali menambahkan, ada dasar hukum yang mengatur kejadian keracunan pada program MBG, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

“Pasal 72 ayat (1) PP 86/2019 mengharuskan setiap orang untuk melaporkan kejadian dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menetapkan kasus keracunan massal sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Sehingga, pelayanan kesehatan yang biasanya dilakukan di belakang, bisa dimajukan agar tidak terjadi lagi peristiwa ini.

Polsek Terbanggi Besar Bongkar Home Industri Senjata Api Ilegal, Dua Pelaku Diamankan!

Filed under: DAERAH,HEADLINE,HUKUM,LAMPUNG,Lampung Tengah — REDAKSI @ 3:45 am

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni SN (53) warga Kampung Karang Endah dan HG (43) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, S.H., memimpin langsung proses penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Senin (29/9/25) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api rakitan.

Rumah tersebut berada di wilayah Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan para pelaku dan menemukan berbagai alat produksi yang digunakan dalam home industri senjata api rakitan, di antaranya:
• 1 set bor listrik
• 1 alat potong gerinda
• 1 set alat las
• 1 buah silinder peluru
• 2 buah laras
• 1 buah penarik
• 2 buah mata gerinda
• 5 buah per

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu pelaku inisial SN berperan sebagai pembuat senjata api rakitan, sementara HG merupakan pemesan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Tengah.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek pun mengapresiasi masyarakat atas dukungan dan peran aktifnya dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, mari kita jaga Lampung Tengah tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutup Kapolsek. (Red)

September 28, 2025

Resimen 08 Yudha Putra Lampung Ikuti Upacara HUT TNI ke-80 di Jakarta*

Filed under: Bandar Lampung,DAERAH,HEADLINE,Pringsewu — REDAKSI @ 11:28 pm

BANDARLAMPUNG, BEDAHKASUS.ID -28 September 2025 – Berdasarkan Surat Perintah Pengurus Pusat PPM No. 012/SP-PP.PPM/IX/2025, Resimen 08 Yudha Putra Lampung diminta untuk memobilisasi personel sebanyak satu peleton guna mengikuti Upacara, Parade, dan Defile dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TNI ke-80 tahun 2025.

 

Dari personel yang diberangkatkan, empat orang di antaranya berasal dari Batalion 08-XI Yudha Putra Pringsewu. Untuk memantapkan kesiapan, latihan pemantapan telah dilaksanakan di halaman SDN 1 Rawa Laut, Bandarlampung, pada Minggu, 28 September 2025.

 

Latihan dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Daerah PPM Lampung, Sanusi, yang didampingi Komandan Kompi Markas (Dankima) Sarbeni. Turut hadir Provost Kgs. Gunawan dan senior Sunarto Zalekhan. Dalam pengarahannya, Dandenma Sanusi yang mewakili Dan Men 08 Slamet Riyadi, S.Sos., M.M., menekankan pentingnya disiplin dalam pelatihan upacara dan baris-berbaris.

 

Selain itu, Ketua PC PPM Pringsewu, Mohamad Nurdin, STP, yang hadir bersama Sekretaris Drs. Aris Panuju, turut memberikan sambutan. Ia menegaskan bahwa kesungguhan dalam mengikuti pelatihan sangat penting agar pada saat kegiatan nanti tidak terjadi kesalahan yang tidak perlu.

 

Puncak perayaan HUT TNI ke-80 akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2025 di Silang Monas, Jakarta. Rombongan Resimen Yudha Putra Lampung rencananya akan diberangkatkan pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 08.00 pagi.

(*DIMAS MR*)

September 27, 2025

Kepala Pekon Ambarawa Diduga Bisnis Solar untuk Alat Berat Proyek Irigasi Way Napal

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Pringsewu — REDAKSI @ 9:48 pm

PRINGSEWU – BEDAHKASUS.ID -Nama Kepala Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Alhuda, kini menjadi perhatian publik. Ia diduga terlibat dalam praktik bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dipasok untuk kebutuhan alat berat pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Napal milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.

Berdasarkan data resmi tender, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Lembak Indah, perusahaan yang beralamat di Kabupaten Way Kanan dengan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp 3,44 miliar. Informasi yang beredar menyebutkan, BBM solar yang diperdagangkan diduga digunakan untuk mengoperasikan excavator di lokasi proyek tersebut.

 

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa alat berat proyek, termasuk excavator, dilarang menggunakan BBM subsidi jenis solar (Biosolar/PSO). Proyek yang dibiayai APBN maupun APBD wajib menggunakan BBM non-subsidi, seperti Dexlite atau Pertamina Dex.

 

Apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf b, dijelaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, sebab selain melanggar aturan, penggunaan BBM subsidi pada proyek pemerintah juga berpotensi merugikan keuangan negara. “Kalau benar ada keterlibatan pejabat pekon dalam bisnis solar subsidi untuk proyek, tentu ini sangat mencoreng kepercayaan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Pekon Ambarawa, Alhuda, belum dapat dikonfirmasi. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bersangkutan berhak menyampaikan klarifikasi atau hak jawab, baik secara langsung maupun melalui media. (*DIMAS MR*)

Proyek Rehabilitasi Bendungan Rp3,5 Miliar di Ambarawa Diduga Sarat Ketertutupan, Papan Informasi Tak Terpasang

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Pringsewu — REDAKSI @ 9:10 pm
PRINGSEWU – BEDAHKASUS.ID -Proyek rehabilitasi sayap bendungan kanan, kiri, serta peninggian tanggul di wilayah Pekon Ambarawa Induk dan Ambarawa Timur, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini menuai sorotan tajam. Pekerjaan dengan anggaran fantastis mencapai Rp3.5 miliar tersebut sejak awal terpantau tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi teknis pelaksanaan pembangunan. Papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan sarana transparansi publik agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai kontrak, pihak pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan.
Tanpa papan informasi, publik tidak mengetahui siapa kontraktor pemenang tender proyek bernilai miliaran rupiah ini. Ketertutupan tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemenang tender sengaja menyembunyikan identitasnya dari masyarakat, atau ada hal lain yang ingin ditutupi?
Salah seorang warga sekitar, NN, menuturkan, “Kalau papan proyek memang tidak ada dari awal, warga juga tidak tahu. Tiba-tiba saja alat berat sudah masuk ke lokasi.”
NN juga menyebut Kepala Pekon Ambarawa Induk, Al Huda, kerap terlihat berada di lokasi proyek. Namun, saat dikonfirmasi, Al Huda hanya berkilah sedang sakit. “Saya lagi meriang, tadi cuma sebentar ke lokasi,” katanya singkat. Ketika didesak mengenai siapa penanggung jawab proyek, ia memilih bungkam tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Proyek tersebut berlokasi di Pekon Ambarawa Induk dan Ambarawa Timur, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dan hingga kini masih berjalan tanpa adanya papan proyek yang seharusnya dipasang sejak hari pertama pekerjaan dimulai.
Minimnya keterbukaan informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan, mulai dari indikasi mark-up anggaran, lemahnya pengawasan, hingga praktik ketertutupan kontraktor pelaksana. Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak kontraktor pemenang tender maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya papan proyek serta ketidakjelasan siapa penanggung jawab teknis di lapangan.
(*DIMAS MR*)

Beberapa Kepala Biro Media Online dan Cetak di Pringsewu Diduga Diintimidasi Dan Di Ancam

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Pringsewu — REDAKSI @ 7:06 am

PRINGSEWU,LAMPUNG-BEDAHKASUS.ID Ancaman dan intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, bukan hanya satu, melainkan beberapa kepala biro media online dan cetak yang mengaku mendapat intimidasi serta merasa terancam oleh seorang oknum wartawan yang juga diketahui merupakan mantan ketua salah satu lembaga pers di Kabupaten Pringsewu.

 

Peristiwa itu mencuat pada Sabtu (27/9/2025), setelah sejumlah media memberitakan persoalan di Pekon Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Diduga kuat, pemberitaan tersebut membuat seorang pria berinisial NK, yang diketahui mantan Ketua PPWI Kabupaten Pringsewu, melontarkan ancaman kepada beberapa wartawan, baik media online maupun cetak.

 

Dalam sebuah voice note yang beredar, NK terdengar mengatakan:

 

> “Jangan ganggu pekon yang sudah bernaung dengan saya atau lembaga saya.”

 

 

 

Tidak hanya itu, NK juga menantang sejumlah kepala biro media dengan pernyataan keras:

 

> “Saya ada di depan kantor PDI sini, kalau mau ketemu saya sendirian.”

 

 

 

Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan ancaman serius yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik. Akibatnya, sejumlah wartawan di Pringsewu merasa tidak aman dalam menjalankan profesinya.

 

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum ketika melaksanakan tugasnya untuk mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi kepada publik. Ancaman maupun tekanan dalam bentuk apapun jelas merupakan tindakan melawan hukum yang mencederai kemerdekaan pers.

 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan intimidasi tersebut. Namun, sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Pringsewu menyerukan agar aparat segera turun tangan, demi menjaga marwah kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.

 

Kasus ini semakin mempertegas bahwa praktik intimidasi terhadap wartawan masih kerap terjadi, terutama ketika menyangkut pemberitaan terkait penggunaan anggaran dana desa dan proyek pembangunan di tingkat pekon.

 

(*TIM REDAKSI*)

Pengerjaan Lapen Disinyalir Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Oknum Kepala Kampung Diduga Memperkaya Diri

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 6:42 am

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Pemerintahan Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Lampung melalui Anggaran Dana Desa Tahun 2025 Telah merealisasikan bidang pembangunan diantara pembangunan jalan lapen sepanjang 400 M dengan pagu anggaran Rp 201 .455.300. 27 /09/2025
Namun disayangkan berbagai pihak pembangun jalan lapen (Lapis Penetrasi Makadam)disinyalir tidak merujuk pada spesifikasi teknis, diantaranya disinyalir tidak adanya pembersihan lokasi, hamparan batu 1/2 serta tidak adanya penyiraman aspal cair diantara lapisan hamparan batu 3/5, 2/3.
Selain Itu berdasarkan keterangan dari nara sumber terpercaya pemadatan hanya 2 atau 3 lintasan,sementara menurut spesifikasi lintasan minimal 6 lintasan dengan pemadatan 6-8 Ton.
Patut diduga Oknum Kepala Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuab Ratu Kabupaten Way Kanan disinyalir dengan sengaja mengurangi volume matrial guna keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri, golongan atau kelompok.

Hingga berita ini diterbitkan Tanto,oknum Kepala Kampung Suka Bumi Sp 2B Kecamatan Pakuan Ratu Sudah di konfirmasi melalui cat What Shap, tidak ada jawaban hanya di baca saja,tidak memberikan hak jawabnya
Lapen (Lapis Penetrasi Makadam) adalah petunjuk pelaksanaan konstruksi lapis perkerasan jalan yang terdiri dari agregat pokok dan pengunci bergradasi, diikat oleh aspal yang disemprotkan, serta dipadatkan secara lapis demi lapis, dimulai dari persiapan lokasi, pengukuran, penghamparan agregat, penyemprotan aspal, dan pemadatan.
Berikut adalah langkah-langkah umum pembuatan lapen:

1. Persiapan Lokasi
Pembersihan Lokasi:
Bersihkan lokasi pekerjaan dari segala kotoran, vegetasi, dan material tidak perlu agar sesuai dengan syarat teknis dan mendukung mobilisasi alat serta pelaksanaan pekerjaan.
Pengukuran dan Pematokan:
Lakukan pengukuran dan pematokan jalur jalan untuk memastikan kesesuaian dengan rencana.
Pengadaan Material:
Siapkan dan drop material agregat pokok dan agregat pengunci secara terpisah di lokasi untuk mencegah pencampuran, dan pastikan selalu bersih.

2. Pekerjaan Aspal
Penghamparan Agregat Pokok:
Hampar agregat pokok secara merata menggunakan alat penebar agregat dengan kecepatan yang diatur untuk mencapai ketebalan dan permukaan rata yang disyaratkan.
Pemadatan Agregat Pokok:
Lakukan pemadatan awal menggunakan alat pemadat 6-8 Ton dengan kecepatan rendah (kurang dari 3 km/jam) secara memanjang dari tepi luar menuju sumbu jalan. Pastikan setiap lintasan tumpang tindih minimal setengah lebar alat pemadat, hingga mencapai permukaan yang rata dan stabil (minimal 6 lintasan).
Penyemprotan Aspal:
Semprotkan aspal (bitumen) pada temperatur yang sesuai dengan jenis aspal yang digunakan.
Penghamparan Agregat Pengunci:
Segera setelah penyemprotan aspal, taburkan agregat pengunci untuk mengisi rongga agregat pokok.
Pemadatan Akhir:
Lakukan pemadatan akhir untuk mengunci agregat dan membentuk lapisan perkerasan yang padat dan stabil.

3. Penyelesaian
Ulangi proses penghamparan agregat dan penyemprotan aspal secara lapis demi lapis hingga mencapai ketebalan yang diinginkan,
Sarial, Ketua Lembaga Topan RI menyampaikan bahwa proyek bangunan jalan lapen yang berada kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu patut di duga sangat lah janggal
Dikutip dari Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”.
PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Merujuk pada KUHAP dan/atau peraturan pemerintah tersebut guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,team jurnalis dan Lembaga Topan RI akan segera menyampaikan laporan Informasi secara tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Way Kanan maupun kepada Aparat Penegak Hukum.

Hingga pemberitaan di terbitkan Tanto oknum Kepala Kampung Suka Bumi Sp 2 Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan saat di konfirmasi oleh awak media melalui Cat whatsapp guna penyajian pemberitaan yang berimbang,tidak memberikan keterangan atau jawaban (Tim)

Kepala Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu,Kabupaten Way Kanan Torehkan Prestasi dengan Program Digitalisasi Desa

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 6:39 am

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Untuk yang kedua kalinya, kampung ini berhasil menjadi percontohan dalam sosialisasi program informasi digitalisasi dengan tema Desa Digital.

Melalui program unggulan berupa pelayanan administrasi dan promosi desa berbasis digital, Kampung Umpu Kencana mampu menunjukkan daya saing sekaligus inovasi yang selaras dengan perkembangan teknologi. Program ini menjadi bukti nyata bahwa desa juga bisa menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan modern.

Kepala Kampung Umpu Kencana, Edi Supratman, yang baru empat tahun menjabat, menjadi motor penggerak lahirnya inovasi tersebut. Gebrakan yang dilakukan dinilai sangat mengagumkan dan patut dicontoh oleh desa-desa lain di Indonesia.

Acara sosialisasi program digitalisasi desa yang digelar di balai kampung turut dihadiri oleh Ketua BPK, seluruh aparatur kampung, serta masyarakat yang antusias menyaksikan pemaparan dan simulasi penggunaan layanan digital.

“Prestasi ini bukan hanya kebanggaan Kampung Umpu Kencana, tetapi juga kebanggaan Kabupaten Way Kanan. Semoga inovasi ini bisa terus berkembang dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Edi Supratman dalam sambutannya.

Dengan pencapaian ini, Kampung Umpu Kencana membuktikan diri sebagai desa yang mampu berdaya saing, adaptif terhadap kemajuan teknologi, dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warganya. (idris)

Bupati Way Kanan Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas ASN, Tekankan Pentingnya Perencanaan Pembangunan

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 6:37 am

BEDAHKASUS,ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas ASN dan Fungsional Perencana dalam Penyusunan Renstra OPD Tahun 2025, bertempat di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Senin (22/09/2025).

Acara dibuka oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini serta menegaskan pentingnya peran perencana dalam mendukung pembangunan daerah.

“Sebagai ujung tombak pembangunan, ASN dan Fungsional Perencana memiliki tanggung jawab besar. Perencanaan bukan hanya sekadar menyusun dokumen, melainkan menentukan arah pembangunan daerah. Renstra OPD yang berkualitas akan menjadi pedoman dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Way Kanan,” ujar Bupati.

Beliau juga mendorong seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan setiap materi yang diberikan.

“Bekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, sehingga penyusunan Renstra tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga inovatif, akuntabel, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM, Andika Saputra, S.E., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:

Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ASN/Fungsional Perencana dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan daerah;

Memperkuat pemahaman terhadap kebijakan, regulasi, dan metodologi perencanaan pembangunan nasional maupun daerah;

Mendorong lahirnya perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat;

Membekali peserta dengan keterampilan teknis, analitis, serta inovatif dalam menghadapi dinamika pembangunan;

Menumbuhkan budaya kerja kolaboratif, adaptif, dan berorientasi hasil;

Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui perencanaan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Materi yang diberikan antara lain:

Building Learning Commitment (BLC)

Overview Kebijakan dan Program Workshop Teknis Penyusunan Renstra

Filosofi Perencanaan Organisasi

Arsitektur Perencanaan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Struktur Rencana Strategis Perangkat Daerah

Praktik Penyusunan Renstra OPD sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025

Coaching/Pembimbingan Tahap I–III serta Penyesuaian Bab I–V Renstra OPD

Evaluasi Akhir Peserta

Workshop Presentasi/Paparan Draft Akhir Renstra

Kegiatan ini diikuti 57 peserta dari berbagai unsur, antara lain Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Analis Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Auditor, Kepala Subbagian, Perencana, PPUPD, serta pejabat perencana lainnya. Kegiatan berlangsung mulai 22 September hingga 3 Oktober 2025.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.IP., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE., Kepala BKPSDM, Kepala Bappeda, Plt. Inspektur Daerah, serta narasumber/widyaiswara dari BPSDM Provinsi Lampung: Lukmansyah, S.E., M.T., Drs. Agus Triono, M.Pd., Muhammad Abeto, S.T., M.T., dan Dr. E. Ahmad Hudalil, S.Sos., M.M. (idris)

Older Posts »

Powered by WordPress