Dugaan Mark Up Dana Desa, Gedung Posyandu Rp91 Juta di Pekon Waringin Sari Timur Jadi Sorotan

Dugaan Mark Up Dana Desa, Gedung Posyandu Rp91 Juta di Pekon Waringin Sari Timur Jadi Sorotan

Pringsewu, Lampung –Bedahkasus.id Pembangunan gedung Posyandu di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2023 menuai tanda tanya besar. Pasalnya, masyarakat menilai proyek yang dibiayai Dana Desa tersebut terkesan janggal karena tidak transparan dan menelan biaya yang dianggap tidak wajar.

 

Gedung Posyandu yang berlokasi di Dusun 5 Pekon Waringin Sari Timur hanya berupa bangunan sederhana dengan ukuran tipe 36. Namun, pada papan prasasti pembangunan tidak tercantum keterangan volume pekerjaan maupun jumlah anggaran yang digunakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek itu menyerap dana desa sebesar Rp91 juta. Nilai tersebut dinilai terlalu fantastis dibandingkan dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan.

 

Masyarakat menduga kuat Kepala Pekon Waringin Sari Timur, Eni Nurhayati, bersama Sekretaris Pekon terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran ini. Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp pribadi pada Jum’at, 26 September 2025, baik kepala pekon maupun sekdes memilih bungkam tanpa memberikan jawaban sedikit pun. Sikap diam ini justru semakin memunculkan dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

 

 

Proyek pembangunan posyandu tersebut menggunakan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2023 yang dikerjakan di wilayah Dusun 5, Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

 

Warga menilai penggunaan dana sebesar Rp91 juta untuk gedung tipe 36 sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dengan anggaran sebesar itu seharusnya dapat menghasilkan bangunan yang lebih representatif dan layak. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada praktik mark up anggaran alias pembengkakan biaya yang dilakukan secara sengaja.

 

Sejumlah warga mengaku heran dan kecewa dengan pembangunan posyandu yang dianggap tidak sesuai harapan. Mereka berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. “Kalau bangunannya kecil tapi anggarannya sampai Rp91 juta, wajar kalau kami curiga ada permainan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pekon Waringin Sari Timur. Masyarakat mendesak agar Inspektorat, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan investigasi menyeluruh, agar anggaran desa yang seharusnya dipakai untuk kepentingan rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

(*DIMAS MR*)