Kapolsek Kalirejo Diduga Tak Tegas Soal Tambang Ilegal, Masyarakat Minta Polda Turun Tangan

Kapolsek Kalirejo Diduga Tak Tegas Soal Tambang Ilegal, Masyarakat Minta Polda Turun Tangan

Bedahkasus.id – Lampung Tengah — Dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap maraknya tambang ilegal di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, semakin memicu keprihatinan publik. Pasalnya, alih-alih memberikan sikap tegas, Kapolsek Kalirejo, Agus, justru memberikan pernyataan yang terkesan menyepelekan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya pada Selasa (9/9/2025).
Dalam percakapan tersebut, Kapolsek Agus mengatakan:
“Kalau bisa Kalirejo Sendang semuanya kondusif, Mas. Kalau kiranya ke Kalirejo mampir, Mas. Dan kalau butuh saya komunikasikan dengan pihak tambang, ngomong nanti biar saya bantu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih menegakkan hukum dan memberikan imbauan keras terhadap praktik tambang ilegal, Kapolsek malah seakan membuka ruang komunikasi dengan pihak penambang.
Hal ini memprihatinkan warga setempat. Mereka menilai aparat penegak hukum di tingkat kecamatan tidak mampu memberikan ketegasan yang seharusnya.
“Kami sudah sangat dirugikan dengan aktivitas tambang ilegal ini. Tapi aparat seakan membiarkan bahkan tidak memberi solusi. Kami minta Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah turun langsung menutup tambang itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tambang ilegal di Kecamatan Sendang Agung, khususnya Kampung Sendang, terus beroperasi menggunakan alat berat tanpa izin resmi. Truk-truk bermuatan pasir dan tanah lalu lalang, merusak jalan desa dan menimbulkan keresahan warga. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat.
Dasar Hukum
Praktik ini jelas melanggar:
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
UU No. 3 Tahun 2021 sebagai perubahan atas UU No. 4/2009, khususnya Pasal 158, yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat menegaskan, lemahnya ketegasan aparat di tingkat Polsek dapat mencoreng citra kepolisian di mata publik. Oleh karena itu, Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah diharapkan segera turun tangan untuk menutup tambang ilegal, menindak para pelaku, serta memastikan aparat penegak hukum di lapangan benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional.
(*DIMAS MR*)