Marak Tambang Ilegal di Pringsewu, Aparat Diduga Tutup Mata

Marak Tambang Ilegal di Pringsewu, Aparat Diduga Tutup Mata

Pringsewu, Lampung –Bedahkadus.id Aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Diduga aparat penegak hukum terkesan lalai, bahkan menutup mata terhadap maraknya praktik galian C tanpa izin yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah tersebut.

Pantauan di lapangan, salah satu lokasi galian C atau tambang tanah ilegal kini berada di Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Tambang tersebut disebut mulai beroperasi sejak Agustus 2025 lalu.

Parjo, selaku pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang, membenarkan adanya kegiatan galian tanah di lokasi tersebut. Ia mengaku bahwa hasil tambang dijual dengan harga sekitar Rp170 ribu per truk.
“Kalau kemarin ada yang beli, satu mobil kami jual Rp170 ribu. Tapi hari ini sepi, Mas,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).

Sayangnya, hingga kini aktivitas tambang tanah di Pekon Margosari tersebut diduga belum mengantongi izin resmi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Pringsewu.

Sejumlah kalangan menilai, lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal untuk tetap beroperasi. Jika dibiarkan, aktivitas galian C tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah sekitar.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama aparat kepolisian setempat agar bersikap profesional dan tegas menindak pelaku tambang ilegal. Apabila ditemukan legalitas izin yang tidak lengkap, maka langkah penegakan hukum harus segera dilakukan.
“Jangan sampai kesannya dibiarkan, seolah-olah aparat tidak tahu apa-apa,” ujar salah satu warga setempat.

(*DIMAS MR*)