Panaskan Mesin Birokrasi,Pemkab Way Kanan Evaluasi 3 Pejabat,27 Lainnya Diuji

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menggelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi (Ukom) terhadap 30 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.

Ukom dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi di bawah kepemimpinan Bupati Ayu Asalasiyah.

“Langkah ini dilakukan untuk mencari pemimpin yang benar-benar memiliki kualitas di bidangnya masing-masing guna mengejar keberhasilan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan,” kata Sekretaris Daerah Way Kanan, Macheavelly, Jumat, 5 September 2025.

Evaluasi dilakukan terhadap 3 pejabat yang telah menjabat lima tahun atau lebih, sedangkan 27 pejabat lainnya mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari rotasi, promosi, dan penguatan organisasi.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4585/OTDA tanggal 6 Agustus 2025 serta dua surat persetujuan dari Kepala BKN tertanggal 28 Juli dan 25 Agustus 2025.

“Kami menjalankan kegiatan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” ujar Macheavelly.

Evaluasi dan Uji Kompetensi bertujuan menilai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pejabat sekaligus menyelaraskannya dengan kebutuhan instansi demi percepatan pembangunan dan pelayanan publik.

“Kita ingin para pejabat hasil evaluasi ini jadi motor penggerak untuk mewujudkan visi-misi Kabupaten Way Kanan dan bisa merespons perubahan dengan cepat dan tepat,” katanya.

Saat ini terdapat empat jabatan tinggi pratama yang kosong, yakni Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

“Peserta yang mengikuti evaluasi bisa tetap di posisi semula, bergeser, atau mengisi jabatan kosong sesuai hasil penilaian dan rekomendasi Tim Pansel,” ujar Macheavelly, yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Way Kanan.

Tim Panitia Seleksi terdiri dari unsur internal, eksternal, akademisi, dan profesional, sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019.

Agenda kegiatan telah dimulai sejak 1 September 2025 melalui dua surat Bupati Way Kanan Nomor 800.1.3/526/V.02-WK/2025 dan 800.1.3/527/V.02-WK/2025 tentang pelaksanaan evaluasi dan uji kompetensi.

Proses dimulai dari pemberitahuan kepada peserta pada 1 September, pengumpulan berkas pada 2–4 September, penilaian administrasi 8–9 September, penulisan makalah pada 11 September, serta penilaian makalah dan wawancara pada 15–17 September 2025.

“Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan oleh Sekretariat Panitia Seleksi,” ujar Macheavelly.

Pemkab Way Kanan berharap proses ini berjalan lancar dan menghasilkan manajemen ASN yang profesional serta mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.(Idris)