Hacked By CinCauGhast

Oktober 31, 2025

DLH Pringsewu Dinilai Lemah Awasi Tambang Galian C, Kabid Sigit dan ASN Terkesan Tak Profesional

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Pringsewu — REDAKSI @ 4:52 am

PRINGSEWU,LAMPUNG-BEDAHKASUS.ID Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas tambang galian C di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, yang sebelumnya telah resmi ditutup oleh tim gabungan — terdiri dari DLH, Satpol PP, Tipiter Polres Pringsewu, serta Komisi III DPRD Pringsewu — kini kembali beroperasi secara terang-terangan.
Jum’at,(31/10/2025)

Peristiwa ini mencuat pada Jumat (31/10/2025), ketika wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kabid Pengelolaan Galian C DLH Pringsewu, Sigit Susanto, di ruang kerja Kepala Dinas. Namun, Sigit justru memberikan jawaban yang dinilai tidak logis dan cenderung menghindar dari tanggung jawab institusionalnya.

> “Itu wewenang perizinan Kabupaten Pringsewu, bukan DLH,” ujar Sigit kepada wartawan.

 

Lebih lanjut, Sigit berkilah bahwa aktivitas tambang galian C di Giri Tunggal tidak berdampak pada lingkungan maupun pertanian, bahkan mengklaim telah melakukan investigasi lapangan. Ia menyebut ada belasan tambang galian C yang diizinkan beroperasi dan dianggap tidak merusak lingkungan.

 

Namun, ketika diminta menunjukkan data hasil investigasi tersebut, Sigit beralasan bahwa pegawai yang memegang data sedang mengurus anaknya yang sakit di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung. Jawaban itu dinilai publik sebagai bentuk ketidakseriusan dan lemahnya profesionalitas pejabat DLH dalam memberikan informasi publik.

 

Yang lebih memprihatinkan, seorang wanita yang diduga ASN di DLH Pringsewu saat dikonfirmasi media ini justru memberikan jawaban yang tidak beretika dan terkesan menggampangkan.
Alih-alih memberikan keterangan yang informatif dan profesional, pegawai tersebut malah menanggapinya dengan nada bercanda seperti guyonan, seolah-olah persoalan tambang ilegal bukan masalah serius yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

Sikap tersebut menambah kesan bahwa sebagian aparatur di DLH Pringsewu tidak memahami pentingnya komunikasi publik dan tanggung jawab moral sebagai ASN.

Masyarakat berharap Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, segera mengevaluasi kinerja pejabat dan ASN di DLH yang dinilai tidak profesional, lemah dalam pengawasan, serta tidak menjalankan fungsi pengendalian lingkungan sebagaimana mestinya.

 

Jika tidak segera ditindak, kondisi ini akan terus mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang atau galian C ilegal yang tetap beroperasi tanpa izin resmi.

(*TIM*)

Oktober 26, 2025

Polres Lampung Tengah Jelaskan Kronologi Pekerja Tewas Terlindas Alat Berat di Area Pabrik

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Lampung Tengah — REDAKSI @ 6:35 am

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Seorang pekerja tewas setelah terlindas alat berat jenis Sopel di area Pabrik Bukit Kencana Mas, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 itu terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Dalam rekaman tersebut, terlihat korban sedang mendorong gerobak sorong berisi barang-barang di area pabrik.

Tak lama kemudian, datang alat berat Sopel dari sisi jalan lainnya.

Diduga, pengemudi alat berat tidak menyadari keberadaan korban karena pandangan terhalang oleh bucket, sehingga korban tertabrak dan terlindas.

Korban diketahui berinisial SJ (49), warga Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian yang terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 itu.

“Benar, kejadian tersebut terjadi di area Pabrik Bukit Kencana Mas, wilayah Bumi Ratu Nuban,” ujar AKP Yakub Samsudin saat di konfirmasi, Minggu (26/10/25).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi alat berat tidak melihat korban yang berada di depan karena posisi korban tertutup bucket alat berat.

“Terkait dugaan kelalaian atau kesalahan, saat ini masih dalam proses analisa Sat Reskrim Polres Lampung Tengah apakah disebabkan oleh faktor personal pengemudi atau adanya kekurangan prosedur keselamatan kerja dari pihak perusahaan,” jelasnya.

AKP Yakub menambahkan, saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah, dan pengemudi alat berat telah dimintai keterangan untuk pendalaman lebih lanjut.

“Perkembangan akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” demikian pungkasnya. (red)

Oktober 24, 2025

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Diduga Alergi Wartawan

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 5:52 am

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Blambangan Umpu – Kepala sekolah SMP Negeri 3 Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan diduga alergi Wartawan yang datang guna akan mengkompirmasi penggunaan bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2025 anggaran APBN Kamis 23/10/2025.

Revitalisasi SMP 2025 adalah program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan melalui perbaikan sarana dan prasarana fisik sekolah.

Program ini dilaksanakan melalui skema swakelola yang melibatkan partisipasi masyarakat, dengan dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Tujuan Utama
Menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif.
Meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan.
Mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua.

Program revitalisasi tersebut sejatinya digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas Sapras,seperti merehab ruang kelas,guru,toilet dan laboratorium. Selain perbaikan fisik,juga utk program digitalisasi pendidikan,termasuk penyediaan papan papan tulis interaktif ( smart board ) utk menciptakan smart classroom.

– Perbaikan kerusakan bangunan,termasuk dinding yg mengelupas atau lapuk.
– Memperbaiki ruang kelas,guru,laborat dan ruang UKS
– Memperbaiki toilet dan area bermain
– Menambah ruang kelas jika diperlukan.

Akan tetapi yg terjadi di UPT SMP Negeri 3 Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu,Kepala Sekolahnya malah menggunakan anggaran revitalisasi untuk membangun 2 unit gedung,sementara menurut pemantauan awak media,gedung di SMP Negeri 3 itu sudah cukup tersedia,gedung Laboratorium,perpustakaan,kantor,dan ruang kelas sudah ada dan mencukupi,cukup hanya merehab yang ada,bukan malah membangun gedung baru,ini diduga Kepala Sekolah ingin anggaran revitalisasi yang penting habis terserap dan diduga melakukan pemborosan demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Awak media sudah mencoba untuk bertemu langsung dengan Kepala Sekolah guna mengkompirmasi temuan ini tapi yang bersangkutan tidak ada di sekolah,di hubungai menggunakan pesan whats app bahkan sudah beberapa kali di telpon tapi tidak ada respon,diduga Kepala sekolahnya sengaja menghindar dari media.

Semestinya dana revitalisasi itu digunakan untuk :

– menyediakan smart board atau papan tulis interaktif utk menciptakan smart classroom
– Memberikan pelatihan kepada Guru agar dapat memanfaatkan teknologi tersebut
– Menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman dan aman bagi peserta didik
– Untuk menurunkan kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah. meningkatkan fasilitas belajar-mengajar serta mendukung mutu pendidikan di sekolah. Namun hasil penelusuran awak media, menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan, termasuk dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Mekanisme Pelaksanaan
Skema Swakelola: Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola oleh sekolah bersama masyarakat.
Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP): Dibentuk di setiap sekolah untuk mengelola pembangunan fisik, didampingi tim teknis,dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pembangunan, hingga pengawasan.

Transparansi dan Akuntabilitas: Sekolah wajib bertanggung jawab secara transparan dan akuntabel atas penggunaan dana.
Dampak dan Perkembangan
Target Terlampaui: Hingga 6 Oktober 2025, jumlah sekolah yang menerima program revitalisasi sudah melebihi target awal.

Peningkatan Mutu: Diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan melalui fasilitas yang lebih baik. (idris)

Lantik 24 Pejabat Baru,Bupati Way Kanan Tegaskan,Jangan Hanya Sekedar Menjadi Jargon

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 5:50 am

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Dalam upaya gv memperkuat struktur pemerintahan dan meningkatkan kinerja birokrasi, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., resmi melantik 24 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Rabu (23/10).

Pada Pelantikan yang digelar di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik, Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah, tokoh masyarakat, serta para kepala OPD. Suasana tampak khidmat, namun sarat dengan semangat pembaruan.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa jabatan adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas tinggi.

“Saya minta kepada para pejabat yang dilantik untuk segera bekerja, membangun kerja tim yang solid, serta mendukung penuh program pembangunan daerah. Tunjukkan loyalitas, inovasi, dan etos kerja yang tinggi demi kemajuan Way Kanan,” tegas Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah.

Langkah rotasi dan promosi jabatan ini dinilai sebagai bagian dari strategi penyegaran birokrasi agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik.
Beberapa nama yang dilantik di antaranya:

Kiki Christianto Z, SE., MM sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Bismi Janadi,SE,MM sebagai Inspektur Daerah Way Kanan
Nuryadin Ali Mustafa, MM sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Septa Muktamar,S.E.,M.M sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Ketut Artike, S.IP,.M.IP sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Riva Adi Candra, S.Sos., M.H sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Rofiki, , S.T.P., MM sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja
Edi Suprianto,S.Pd,MM . Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan
Dwi Handoyo Retno, S.E.,M.M sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Falahudin, S.I.Kom sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan
Achmad Agung Bramtihalle Y, S.E., M.M sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Kusuma Anakori, S.E., M.AP sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten
Drs.Renaldi .MM sebagai Asisten Administrasi Umum Setdakab Way Kanan
Indra KEsuma, S.Sok,M.Si sebagai Sekretaris DPRD Kab. Way Kanan (Eselon II.b)
Drs. Harun anosa, M.M sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi Dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten.

Selain memperkuat struktur pemerintahan, pelantikan itu juga menjadi momentum penting bagi Pemkab Way Kanan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi, efisiensi anggaran, dan peningkatan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Bupati Ayu berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menjadi motor penggerak perubahan bukan hanya melaksanakan tugas, tetapi juga melahirkan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kita tidak hanya ingin birokrasi yang tertib administrasi, tetapi juga yang kreatif, berdaya saing, dan melayani dengan hati,” tegas.Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah.S Ked.(idris)

SMP Negeri 3 BUMI BARU Diduga Menyalahgunakan Dana Revitalisasi Rp 1,3 Milyar

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 5:45 am

BEDAHKASUS ID, Way Kanan – Dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi sekolah kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kepala Sekolah SMP Negeri 3 bumi baru, Dedi, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana revitalisasi sebesar Rp1.335.800.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Informasi ini terungkap dari hasil investigasi lapangan tim Media yang menemukan adanya sejumlah kejanggalan pada proyek fisik di lingkungan sekolah. Berdasarkan temuan awal, beberapa pekerjaan diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan kepada pihak terkait.

Program revitalisasi tersebut sejatinya dimaksudkan dana Revitalisasi di sekolah digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas Sapras,seperti merehab ruang kelas,guru,toilet dan laboratorium. Selain perbaikan fisik,juga utk program digitalisasi pendidikan,termasuk penyediaan papan papan tulis interaktif ( smart board ) utk menciptakan smart classroom.

– Perbaikan kerusakan bangunan,termasuk dinding yg mengelupas atau lapuk.
– Memperbaiki ruang kelas,guru,laborat dan ruang UKS
– Memperbaiki toilet dan area bermain
– Menambah ruang kelas jika diperlukan
Program digitalisasi pendidikan
– menyediakan smart board atau papan tulis interaktif utk menciptakan smart classroom
– Memberikan pelatihan kepada Guru agar dapat memanfaatkan teknologi tersebut
– Menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman dan aman bagi peserta didik
– Untuk menurunkan kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah. meningkatkan fasilitas belajar-mengajar serta mendukung mutu pendidikan di sekolah. Namun hasil penelusuran awak media, menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan, termasuk dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Beberapa sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek tidak melibatkan pihak pengawas sebagaimana mestinya. Bahkan, ada pekerjaan yang disebut belum rampung tepat waktu dan tidak memenuhi standar teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Dedi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media, belum mendapat tanggapan.

Pihak media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menyerahkan hasil investigasi mereka kepada aparat penegak hukum ( APH ) apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung, Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyalahgunaan dana revitalisasi termasuk tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.

> “Dana revitalisasi berasal dari APBN dan harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti disalahgunakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Way Kanan. Masyarakat berharap penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menelusuri dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dunia pendidikan.(idris)

Pemilik Kartu Bongkar Sawit Keluhkan Tidak Terima Hak Selama 8 Bulan di PT Pesona Sawit Makmur

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 5:38 am

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan, 18 Oktober 2025— Sejumlah pemilik kartu bongkar di PT Pesona Sawit Makmur, yang berlokasi di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, mengeluhkan adanya dugaan permainan tidak transparan dalam sistem pembagian hak mereka. Selain itu, juga muncul indikasi adanya praktik suap terhadap tukang sortir di area pabrik.Ini terjadi di PT PSM Karang Umpu,Blambangan Umpu,kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, salah satu pemilik kartu bongkar berinisial RC menjelaskan bahwa dirinya memperoleh kartu bongkar melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan pihak perusahaan. Untuk mendapatkan kartu tersebut, para pemohon dimintai persyaratan menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Menurut RC, pada awalnya sistem tersebut berjalan lancar. Selama dua bulan pertama, para pemilik kartu bongkar masih menerima hak mereka sesuai perjanjian. “Bulan pertama kami mendapat Rp500 ribu, dan bulan kedua Rp400 ribu. Namun, setelah itu sudah delapan bulan kami tidak menerima apa-apa lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya telah disepakati bahwa pemilik kartu bongkar akan menerima dua rupiah per kilogram dari hasil timbangan. Namun kini, hak tersebut tidak lagi diberikan tanpa alasan yang jelas. “Pihak pabrik diduga memperoleh lebih besar, tapi kami tidak tahu jumlah pastinya. Yang jelas, bagian kami tidak diberikan lagi, ” kata RC.

RC juga menuding adanya pihak ketiga berinisial FR, yang diduga berperan dalam menahan atau menghilangkan nomor bongkar milik mereka,sehingga sejak delapan bulan lalu nomor bongkar kami tidak keluar lagi,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun, kerugian yang dialami para pemilik kartu bongkar diperkirakan mencapai Rp200 juta, dengan jumlah sekitar 50 orang pemegang kartu yang tidak lagi menerima hak mereka.

Sementara itu, dari keterangan sopir mobil pengangkut sawit berinisial SN, setiap harinya terdapat sekitar 150 mobil yang masuk ke pabrik hingga pukul 10 malam, dengan waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 pagi hingga 18.00 sore.

“Kalau bongkar malam hari potongannya bisa sampai 8 %, tapi barangnya turun semua. Sedangkan bongkar pagi sampai siang potongannya sekitar 3,5 sampai 4 %,” jelas SN.

SN juga mengungkapkan adanya dugaan praktik suap kepada tukang sortir agar tidak terlalu ketat dalam proses penyortiran. “Biasanya mereka diberi uang Rp100 ribu sampai Rp200 ribu yang diselipkan di bungkus rokok. Jadi ada permainan di situ,” tambahnya.

Selain itu,ada juga persoalan limbah pabrik, warga sekitar pabrik mengeluhkan bau tidak sedap dari limbah pabrik. Salah seorang warga mengatakan, bau busuk sangat terasa terutama ketika pabrik sedang tidak beroperasi. “Kalau pabriknya hidup, bau itu hilang. Tapi kalau mati, bau limbah sangat menyengat, apalagi malam hari sekitar jam 12 malam,” ujarnya.

Warga juga menuturkan juga asap pabrik sering kali mengganggu pernapasan masyarakat di sekitar lokasi. “Udara bercampur asap pabrik itu bikin sesak, kadang sampai batuk dan pilek,” keluhnya.

Masyarakat berharap pihak PT Pesona Sawit Makmur dan instansi terkait dapat segera memberikan penjelasan serta menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan adil. (idris)

Oktober 22, 2025

Kuat Dugaan Perangkat Kampung Kalirejo Jadi Pelaksana Proyek Drainase, Diduga Langgar Aturan Dana Desa

Filed under: DAERAH,HEADLINE,Lampung Tengah — REDAKSI @ 5:18 pm

LAMPUNG TENGAH, BEDAHKASUS.ID (23/10/2025) — Sorotan tajam kini tertuju pada Pemerintah Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Pasalnya, pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Dusun 3 dan Dusun 4 diduga kuat tidak sesuai prosedur dan aturan pengelolaan dana desa yang berlaku.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pekerjaan proyek drainase tersebut menggunakan alat berat excavator yang diduga milik Baryanto, salah satu perangkat kampung yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Bayan) Kalirejo. Padahal, berdasarkan pedoman teknis Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), seluruh kegiatan harus mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja masyarakat sekitar secara manual agar manfaat ekonomi langsung dirasakan warga.
Seorang warga berinisial SG menuturkan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru di Kalirejo.
> “Ya, Pak, memang dari dulu Baryanto terkenal sebagai pelaksana proyek. Dari tahun-tahun sebelumnya juga dia yang ngerjain proyek-proyek pembangunan di kampung Kalirejo ini,” ungkap SG kepada media ini.
SG menambahkan, masyarakat merasa kecewa karena pelaksanaan proyek desa seolah menjadi ladang pekerjaan bagi perangkat kampung tertentu, bukan sarana pemberdayaan warga sebagaimana tujuan utama program dana desa.
Selain itu, proyek tersebut juga diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya. Warga menyebut semua pekerjaan dikendalikan langsung oleh Baryanto, tanpa struktur pelaksana resmi yang seharusnya bertanggung jawab atas jalannya proyek.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/10/2025), Baryanto berusaha menyangkal keterlibatannya.
> “Saya hanya membantu saja, bukan saya yang mengerjakan. Itu pun karena kondisi di lapangan keras, banyak batu bata di siring, jadi pakai alat kecil biar cepat selesai. Saya disuruh Pak Lurah, sekarang sudah ditangani oleh kaur pembangunan,” ujar Baryanto melalui pesan WhatsApp.
Namun, bantahan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Dalam keterangannya, Baryanto tetap mengakui adanya penggunaan alat berat miliknya atas seizin kepala kampung, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran etika dan administrasi pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Kampung Kalirejo, Sudiono, saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp pribadi, tidak memberikan jawaban meski sudah beberapa kali diupayakan konfirmasi.
Adapun Larangan dan Sanksi bagi Perangkat Desa yang Terlibat Proyek
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, perangkat desa dilarang menjadi pelaksana, penyedia jasa, maupun rekanan dalam proyek yang bersumber dari dana desa.
Pasal 29 ayat (2) Permendagri tersebut menegaskan bahwa:
> “Kepala Desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kegiatan yang dibiayai oleh APBDesa, baik secara langsung maupun tidak langsung.”
Apabila larangan ini dilanggar, maka perangkat desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta dapat berimplikasi pada sanksi hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dana desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kampung Kalirejo Belum Bisa Dikonfirmasi Diduga Sengaj Hindari Wartawan, wartawan media ini akan melakukan konfirmasi resmi kepada camat Kalirejo, Masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah agar kasus serupa tidak terus berulang di Kalirejo dan desa-desa lainnya di Lampung Tengah.
(*TIM RED*)

Oktober 18, 2025

Pemerintah Daerah Way Kanan BAPENDA Gelar Bulan Panutan PBB-P2 Tahun 2025

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 4:15 am

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Blambangan Umpu – Pemerintah daerah kabupaten Way Kanan,Badan Pendapatan Daerah menggelar acara Bulan Panutan PBB-P2 tahun 2025 di ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha Pemda Way Kanan,Kamis 16/10/2025.

Hadir pada acara,Bupati Way Kanan Ayu Asalasiah,S.Ked.,Asisten Setdakab,Kepala Kantor ATR BPN beserta jajaran,Inspektur,Kepala Badan,Kepala Dinas,Kepala UPT BAPENDA Provinsi Lampung,Kepala Samsat,Para Pimpinan Bank,BRI,BNI,MANDIRI,BANK LAMPUNG,PT POS,Para Notaris,BPAT,Camat Sekabupaten Way Kanan,Lurah,Kepala Kampung wajib pajak potensial.

Dalam laporannya,Kepala Badan BAPENDA Way Kanan Drs Nuryadin,MM.” kegiatan bulan panutan PBB-P2 ( Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan ) dilaksanakan dalam rangka kordinasi dan evaluasi atas capaian target PBB-P2 tahun 2024,sekaligus memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak potensial,kampung,kelurahan dan kecamatan dalam katagori tercepat lunas pajak Bumi dan Bangunan.sebagai bentuk apresiasi dilaporkan,pada tahun 2024 ada tiga kampung,kelurahan peringkat satu lunas pajak PBB tercepat,peringkat tiga kampung Rumbih Pakuan Ratu,peringkat dua Negeri Baru Negeri Besar dan peringkat satu Serdang Kuring kecamatan Bahuga.sedangkan tingkat kecamatan ada empat,peringkat keempat Kecamatan Gunung Labuhan,ketiga Negara Batin,kedua Renang Tangkas,dan peringkat pertama kecamatan Negeri Besar.kepada kecamatan dan kampung yang mendapat peringkat,sebagai bentuk apresiasi,diberikan piagam penghargaan oleh Bupati juga hadiah lainnya.” tegasnya

Dilaporkan juga oleh Kepala Badan Bapenda Way Kanan,” PBB-P2 adalah salah satu dari sebelas jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemda,sebab orientasi PBB adalah pelayanan kepada masarakat luas bukan semata-mata untuk PAD.Ada 2,21,000,- lebih objek pajak PBB yang harus menjadi fokus pelayanan BAPENDA setiap tahun dengan berbagai dinamikanya,setiap tahun,ada ribuan objek pajak yang mengalami peralihan kepemilikan,akibat jual beli atau transaksi ekonomi lainnya,” lanjut kaban

” Permasalah biasannya muncul ketika objek pajak berasal dari luar daerah,SPPT berikutnya dikirim kepada satgas di kampung atau kelurahan,dikembalikan ke BAPENDA dengan keterangan objek pajak tidak ditemukan,karenanya mengusulkan penghapusan, karena petugas pemungut pajak tidak mengetahui kalau objek pajak sudah berganti pemilik dan berganti alamat. selanjutnya adalah Kepala Kampung,Lurah,akan mengusulkan penghapusan objek pajak.Masalah lain lapor Kaban,sering terdapat bidang tanah yang sudah dikelola oleh masarakat bahkan sudah bersertifikat tapi belum terdaftar menjadi objek pajak kepada Pemda Way Kanan,masalah ini diketahui muncul ketika akan di jadikan agunan ke Bank,mengalami kendala karena belum ada SPPT PBB,ini disebabkan ketika proses pembuatan sertifikat tanah melalui program prona atau PTSL yang pada pelaksanaannya tidak berkoordinasi dengan BAPENDA,sambungnya

” BAPENDA juga sudah menjalin kerja sama dengan Kepala ATR BPN agar masala tidak terjadi lagi, termasuk menyiapkan draf perbub di HTB 0% bagi program PTSL,”lanjut Kaban BAPENDA,sesuai dengan peraturan pemerintah No 43 tahun 2014, dan Perbub Way Kanan tahun No 16 tahun 2022,bahwa, 10% hasil pajak dan retribusi Daerah dikembalikan untuk rakyat,maka semakin besar PAD semakin besar pula dana yang diterima oleh kampung.Untuk itu BAPENDA mengajak untuk pemerintah kecamatan,kampung dan kelurahan,bersama-sama meningkatkan sinergi untuk peningkatan PAD dengan mengoptimalkan pelayanan kepada masarakat untuk membayar pajak secara mudah dan cepat melalu on line di channel digital yang ada,” tutup Kepala Badan BAPENDA Way Kanan Drs,Nuryadi Ali Mustafa.,M.M.

Di akhir acara,BAPENDA bersama Bupati juga memberikan piagam penghargaan dan hadiah doorfrize,di antaranya ada hadiah utama yang diberikan kepada pembayar pajak lebih dari Rp 30 juta serta satu unit motor listrik yang didapatkan oleh kampung Mulyasari kecamatan Negeri Agung dan dilanjutkan dengan Poto bersama. (idris)

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa Negeri Baru Menjadi Desa TAPIS di Kabupaten Way Kanan

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 4:11 am

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Umpu Semenguk,Bedah Kasus.id,- Beberapa waktu yang lalu desa Umpu Kencana dibawah pimpinan Kepala Desanya Edi Supratman telah membanggakan Kabupaten Way Kanan karena telah membuat inovasi sosialisasi program inpormasi desa berbasil digital,kali ini lagi -lagi ada desa yang patut dibanggakan ,desa Negeri Baru kecamatan Umpu Semenguk dibawah kepemimpinan Kepala Desa Desontaria,karena telah dicanangkan menjadi desa TAPIS,desa yang menjadi pusat pemberdayaan keluarga,tempat lahirnya inovasi ekonomi rumah tangga dan menjadi sumber inspirasi bagi desa – desa lain di Provinsi Lampung.

Desa Negeri Baru dicanangkan menjadi desa tapis,langsung oleh Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza,SE,MM.saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Way Kanan dalam rangka Pencanangan Desa TAPIS (Desa Kesejahteraan Keluarga untuk Lampung Maju Indonesia Emas), Rabu (15/10).

Kegiatan yang berlangsung di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk tersebut disambut hangat oleh Bupati Way Kanan Ayu Assalasiah, S.KEd, jajaran TP PKK Kabupaten Way Kanan, serta masyarakat desa setempat yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.

Bupati Way Kanan juga mengapresiasi ketua TP PKK Provinsi Lampung beserta rombongan atas inisiatif menghadirkan program yang langsung menyentuh pemberdayaan keluarga di tingkat desa.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan SariMirza,SE,MM.,menegaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari program pembinaan berbasis desa yang dijalankan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

“Kami ingin Desa TAPIS menjadi pusat pemberdayaan keluarga, tempat lahirnya inovasi ekonomi rumah tangga, dan sumber inspirasi bagi desa-desa lain di Lampung,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, TP PKK Provinsi Lampung menyerahkan bantuan sosial berupa 5 unit mesin jahit, Kursi Rodan dan bantuan alat pendengaran, Bibit dan Paket Sembako kepada masyarakat desa setempat. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan produktivitas warga, sekaligus memperkuat perekonomian keluarga.
Purnama Wulan Sari Mirza,SE,MM.,juga menambahkan, dirinya berharap desa TAPIS di Way Kanan dapat menjadi contoh pembangunan desa yang sukse, berdaya, mandiri, dan sejahtera.

“Semoga dari desa inilah lahir keluarga-keluarga tangguh yang ikut membangun Lampung menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.

Kunjungan kerja Ketua TP PKK Provinsi Lampung beserta rombongan juga turut diramaikan hadirnya stand Posyandu Anggrek desa Umpu Semenguk,ada juga stand dari Dinas Catatan Sipil yang menyajikan pelayanan perekaman e-ktp, juga pelayanan aktivasi identitas kependudukan digital serta stand pelaku UMKM yg bergerak dibidang kuliner.(idris)

Kepsek SMP Negeri 01 Blambangan Umpu Diduga Tidak Transparan Perealisasian Dana BOS

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 4:08 am

BEDAHKASUS ID, Way Kanan –  Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Blambangan Umpu di duga tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).Dugaan ini berdasarkan tidak ditemukannya papan informasi realisasi dana BOS di sekolah tersebut,padahal hal itu merupakan kewajiban sesuai dengan
Permendikbud yang mengatur agar rekap penggunaan Dana BOS dipasang di kantor sekolah adalah Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Meskipun peraturan ini tidak secara spesifik memerintahkan pemasangan fisik, aturan ini mewajibkan sekolah untuk mempublikasikan laporan penggunaan Dana BOS sebagai bentuk akuntabilitas publik, yang biasanya dilakukan secara transparan di papan pengumuman sekolah, seperti yang sering dipahami dan dipraktikkan.

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025: Peraturan ini mengatur secara teknis pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Sekolah) untuk tahun 2025.
Akuntabilitas dan Transparansi: Meskipun tidak eksplisit, praktik pemasangan rekap penggunaan dana di kantor sekolah merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diamanatkan oleh peraturan terkait Dana BOS.

Permendikbud tersebut mengatur atau mewajibkan sekolah untuk menyediakan papan informasi realisasi dana BOS agar dapat di akses oleh publik apalagi media sebagai bentuk transparansi.

Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Blambangan Umpu Mahera saat di datangi media guna konfirmasi,selalu tidak ada di tempat bertugas.

Sampai berita ini ditayangkan,awak media masih menemukan papan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS yang dari Kepsek yang sudah pensiun yaitu rekapitulasi periode tanggal 01 Januari 2022 – 31 Agustus 2022 artinya sampai dengan Agustus 2025 sudah berjalan tiga tahun ketidak transparansian oleh pihak sekolah SMP Negeri 01 Blambangan Umpu dalam merealisasikan penggunaan dana BOS.

Temuan ini akan pihak media sampaikan kepada Kadispen Kabupaten Way Kanan dalam waktu dekat dengan harapan agar Dinas mengevaluasi jabatan Kepala Sekolah yang dimaksud (idris)

Older Posts »

Powered by WordPress