BEDAHKASUS.ID, BLAMBANGAN UMPU,
Bupati Ayu Asalasiyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD Tahun 2026 Kabupaten Way Kanan, Senin (24/11/2024).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan beserta jajarannya, undangan yang telah ditentukan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menerangkan bahwa, mengingat peranan Peraturan Daerah yang sangat penting, dalam Penyelenggaraan otonomi, maka penyusunannya wajib diprogramkan.
Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Peraturan Daerah, Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, Pemerintah Daerah dalam hal ini pihak eksekutif telah mengusulkan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Ranerda). Yaitu sebagai berikut,
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Lampung.
3. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2045.
4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5. Raperda tentang Gerakan Literasi;
6. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
7. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
8. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Raperda yang diusulkan tersebut merupakan
raperda prioritas yang disusun berdasarkan atas, Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rencana pembangunan daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dan aspirasi masyarakat Kabupaten Way Kanan.
“Saya mengucapkan terimakasih atas ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026, semoga propemperda ini menjadi acuan dalam pembentukan peraturan daerah dan pada saatnya nanti mohon kesediaan saudara Ketua dapat menerima dan membahas Raperda tersebut, ” ungkap Bupati Ayu Asalasiyah.
“Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat terhadap keuangan negara, saat ini kita menghadapi realitas fiskal yang menantang yaitu dengan adanya penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika pengelolaan fiskal nasional yang tentunya membawa konsekuensi signifikan bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.”
“Situasi saat ini adalah ujian ketangguhan kita dalam mengelola pemerintahan dan keuangan
hari ini, berarti proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.”
“Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2026 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan terdapat catatan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung untuk segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan bersama, ” pungkasnya.(idris)







