BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – (BEDAH KASUS) – BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) adalah bantuan dana dari pemerintah untuk mendukung biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah seperti SD, SMP, SMA, MA, dan juga untuk PAUD. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, serta membiayai berbagai kegiatan operasional sekolah, yang dikelola secara mandiri dengan transparan dan Akuntabel.
Namun berbeda dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swadiri Seputih Agung yang beralamatkan:
Alamat : Seputih Agung
RT / RW : 13 / 3
Dusun : Harapan Rejo
Desa / Kelurahan : Harapan Rejo
Kecamatan : Kec. Seputih Agung
Kabupaten : Kab. Lampung Tengah
Provinsi : Prov. Lampung, pada saat wartawan media Bedah Kasus konfirmasi terkait ketransfaran realisasi penggunaan anggaran dana BOSP diantaranya dari tahun 2023 – sampai 2025 tahap satu kepada ibu Elly Ermawati selaku kepsek serta kuasa pengguna anggaran, pada hari Senin 24 November 2025, di ruang kerjanya.
Dalam jumpa wawancara terbilang Sikap nya angkuh terkesan kurang kooperatif kepada awak media.
“Saya tidak mengizinkan kalian merekam, kalau bapak bapak datang kesini dengan cara yang baik tanpa ada rekaman saya juga terima dengan baik,” ujarnya dengan nada lantang
Kemudian , ketika tengah berlangsungnya wawancara terkait kegiatan belajar mengajar layanan pojok baca, kepsek naik pitam dengan lantang menjawab “Kalian ini siapa mau lihat lihat pojok baca, saya tidak perbolehkan karna tidak ada hak kalian untuk melihatnya,”bentaknya.
Ditempat yang sama Lalu kembali awak media Bertanya kepada bendahara dan operator sekolah terkait jumlah guru honorer dan rata rata pembayaran honorer, dan lagi lagi kepala sekolah menolak hak jawab nya,
” mohon maaf mas saya tidak bisa menjawab pertanyaan ataupun konfirmasi nya, sebab semuanya sudah diperiksa dengan inspektorat dan permasalahan ini saya siap mau dibawa kemanapun, “tantangnya.
Sungguh sangat di sayangkan sikap seorang kepala sekolah yang sangat arogan kepada awak media, menurut UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik dan badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut. Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam juklak/juknis bosp juga diatur pengelolaan dana bos harus transparan dan akuntabel, pihak sekolah juga wajib untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana bos agar dapat di akses oleh masyarakat.
Ini menjadi PR untuk dinas pendidikan kabupaten Lampung Tengah, untuk memberikan pencerahan kepada kepala sekolah SMP SWADIRI SEPUTIH AGUNG bahwa masyarakat berhak mengetahui dan mengawal anggaran dana bosp tersebut.
(Sepri Yanto)







