BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Tengah kembali diramaikan di dunia pendidikan disalah satu sekolah khususnya di kecamatan seputih agung SMP bina putra suluban yang mana telah menentang keras acuan dari surat edaran bupati Lampung Tengah no 0622 tahun 2025 tentang larangan praktik jual beli buku,lembar kerja siswa dan seragam serta komite/bentuk pemaksaan lainnya disatuan pendidikan.
Dalam wawancara singkat di dalam sekolah SMP BINA PUTRA
Para siswa wajib diminta uang komite kls 9 1.550000
Kls 8 1.400.000, kls 7 1.300.000,
Hal ini di benarkan oleh salah satu guru bidang studi Yulianto ia membenarkan saat memberikan keterangan singkat kepada awak media.
Kemudian kepala sekolah SMP BINA PUTRA sangat disayangkan tak ada diruang kerjanya sehingga berita ini di orbitkan tanpa mendapatkan hak jawaban selaku kepsek si penanggung jawab.
Dimohon kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk menindaklanjuti adanya praktik dugaan pungli berkedok komite. Agar virus serupa tidak menyebar kesekolah lain khususnya didunia pendidikan kabupaten Lampung Tengah.
(Sepri Yanto)







