BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Pemerintah telah menyedikan Dana Cukup Besar untuk setiap Sekolah. Salah satunya melalui program Dana Bantuan Oprasional Siswa (BOS) dengan tujuan untuk membantu kebutuhan belajar dan mengajar disetiap satuan Pendidikan dengan harapan program Nasional mencedaskan kehidupan anak bangsa yang berkualitas bisa terwujud.
Namun sungguh disesalkan tujuan pemeritah tersebut acap kali disalah gunakan untuk mencari keuntungan Pribadi karena banyaknya kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Demikian, yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP3K-RI Kabupaten Way Kanan, Izharudin. Kepada media ini. Senin (29/05/2023).
Izharudin mengatakan seperti yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 2 Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung. Dipastikan Dana BOS Reguler yang dipergunakan dimasing – masing Item mengalami pembekakan bahkan ada salah satu Item yaitu penerimaan siswa baru sampai tiga kali dianggarkan atau setiap pencairan menggunakan Dana BOS.
Menurutnya, penerimaan Siswa-siswi baru berlangsung satu tahun sekali, tetapi anggaranya dikeluarkan dari Dana BOS yang dianggarkan setiap pencairan atau Pertahap.
Sesuai dengan laporan penggunaan Dana BOS SMAN 2 Negeri Agung tersebut, banyak ditemukan penggunaan Dana BOS Reguler tidak sesuai dengan peruntukan sehingga diduga kuat adanya praktek Korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah.
“Adanya dugaan Korupsi tersebut, dapat dilihat dari laporan penggunaan Dana Bos masing – masing Item seperti Tahun 2020 yang diketahui tidak ada kegiatan belajar tatap muka pasca Covid 19. Namun, ditahap satu (4 bulan) pertama masih ada kegiatan Ekstrakurikuler yang mencapai Rp. 24 juta. Selain itu ditahap 2 ada juga kegiatan pengembangan profesi Guru, tenaga pendidik dan pengembangan Manajemen Sekolah sampai menyerap dana 91 juta rupiah,” jelas Izharudin.
Selanjutnya, pada Pencairan 4 bulan kedua itu juga terindikasi ada pembekakan pembayaran Listrik yang mencapai Rp. 15 jutaan, sementara daya listrik yang ada hanya 1300.
“Belum puas melakukan pembekakan dari kegiatan tahap 1 dan 2 Kepala Sekolah masih menganggarkan pembelanjaan pengembangan profesi Guru, tenanga pendidik pengembangan manajemen sekolah ditahap 3 atau pencairan empat bulan terakhir tahun 2020 mencapai 55 juta rupiah,” bebernya.
Menginjak ditahun 2022 setelah diamati peraktek Korupsi yang diduga dilakukan Kepala Sekolah masih berjalan bahkan semakin menjadi, terlihat ada pengeluaran biaya penerimaan siswa baru ditahap 1 sampai tahap tiga selalu dianggarkan Rp.5.640.000 tahap dua Rp.9.400.000 dan tahap terakhir Rp.7.520.000.
Praktek penyalahgunaan Dana Bos Reguler semakin jelas. Terbukti ditahun normal 2022 dinyatakan indonesia bebas Covid 19, sekolah menganggarkan pengeluaran pengembangan profesi Guru, tenaga pendidik dan manajemen sekolah hanya Rp. 18 Juta atau lebih kecil dari masa covid yang dianggarkan tahun 2020 mencapai 146 juta. Sementara diketahui berdasarkan Keppres dan Keputusan Bupati larangan untuk tidak berkerumunan atau tatap muka sudah tidak berlaku.
“Saya berharap kepada pihak terkait, diharapkan bisa mengkorscek pengunaan Dana BOS Reguler SMAN 2 Negeri Agung yang pada akhirnya nanti akan mengganggu kelangsungan Belajar dan Mengajar, juga diharapkan peraktek yang dilakukan Kepala Sekolah tidak menjadi Virus bagi sekolah lain,” harapnya.
Kepala Sekolah SMAN 2 Negeri Agung Iswayudi Trihartato sampai berita diterbitkan belum berhasil dihubungi. Saat ditanya disekolah tersebut, Kepala Sekolah jarang masuk dikarenakan rumahnya di Kotabumi Lampung Utara. Sedangkan Operator sekolah Wahid Aqozi tidak bisa memberikan keterangan berkaitan pengunaan Dana Bos, dikarenakan kode etik. (Idris – Bedah Kasus)