AKP Feabo AMP : Ringkus Pelaku Yang Simpan 1, 63 Gram Sabu Didalam Laci Almari.

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Diduga menyimpan sabu dirumahnya, Jum’at 4/8 sekitar pukul 19.30 WIB. AR (47) tahun, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Sebagaimana dijelaskan Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi wartawan Sabtu 5/8, bahwa tersangka diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu, polisi mampu mengendus informasi ini, berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah ini.

“Dengan berbekal modal informasi itu, pihak petugas langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara peredaran Narkoba tersebut, sehingga anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, melahirkan titik terang identitas pelaku, dan tanpa mengulur waktu lagi, langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang terletak diwilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur, sehingga upaya itu berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti, ” urai AKP Feabo.

Terakhir diungkapkan Kasat Res Narkoba ini, bahwa selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menemukan 2 bungkus klip bening yang berisi serbuk putih, yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gr, yang disembunyikan oleh pelaku didalam laci lemari kamar tengah rumah pelakunya.

“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Feabo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *