BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah -Beberapa waktu lalu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung telah berhasil meringkus pelaku ruda paksa terhadap anak dibawah umur hingga ia dinyatakan hamil, Rabu 9/8.
Menurut Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, S.IP mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH.,S.I.K., MM. memaparkan bahwa pelaku yang bermoral bejad tersebut telah diringkus, pelaku yang beinisial AG (25) tahun warga dari Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dan perbuatan itu telah dilakukannya sejak bulan Juli 2023 lalu.
“Korban sebut saja berinisial B (16) tahun, sehari – harinya terhitung dari bulan Juli 2023 bekerja sebagai tukang cuci pakaian dirumah pelaku, dengan jam kerja dari jam 08.00 – 17.00 WIB, setiap hari kerja korban diberi waktu istirahat dari jam 12.00 – 13.00 WIB atau satu jam, ” ujar Kapolsek, Kamis 10/8 saat dikonpirmasi.
Disaat korban berkesempatan istirahat, justeru dijadikan peluang bagi pelaku untuk melancarkan bujuk rayu terhadap korban, sehingga pelaku berhasil sukses merudapaksa korban, apalagi setiap jam istirahat, korban diarahkan beristirahat dikamar pelaku, akhirnya korban berhasil disetubuhi oleh pelaku berulang – ulang.
Menurut keterangan dari korban, bahwa perbuatan pelaku telah dilakukannya sebanyak 5 kali, hingga perbuatan ini diketahui oleh ibu kandung dari korban, yang melihat tingkah laku dan bentuk tubuh anaknya mulai terlihat perubahan, dan ini memang telah dicurigai sejak Juli 2023 tepatnya mulai bekerja sebagai tukang cuci pakaian.
“Karena ibu korban curiga, maka korban di intrograsa secara detail, akhirnya korban mengakui semua kejadian selama ini yang telah dialaminya, majikan telah berulang kali meruda paksanya ketika disaat jam istirahat, itu dilakukan dikamar pelaku,” ujar Kapolsek menirukan pengakuan dari korban.
Terakhir diungkapkan Jufriyanto, bahwa ibu kandung korban yang merasa kaget atas pengakuan dari korban, untuk meyakininya, ibu korban membeli alat periksa kehamilan, dari hasil tes tersebut menunjukan korban positif atau hamil, sehingga ibu kandung dari korban dan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seputih Surabaya.
Dengan bermodalkan laporan dar korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya berhasil membekuk pelaku disaat ia sedang berada di Kampung Gaya Baru I tanpa perlawanan sedikitpun, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian lengkap korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang dedengkot Intel Polres Lampung Tengah ini. ( Red/bk )