BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah negara. Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Rebupblik Indonesia Tahun 2023 dengan mengusung Tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”. Memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.
Oleh Karna itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi Narapidana yang memenuhi syarat serta menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin mengikuti program pembinaan.
Sebanyak 430 Orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
Penyerahan RU Tahun 2023 Lapas Way Kanan diserahkan secara simbolis kepada Nasir Bin Sabiis dan Kemis Bin Romani yang diberikan langsung Oleh Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya pada saat pelaksaan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Pemda Kabupaten Way Kanan. Kamis(17/08)
Nasir dan kemis menyampaikan Terimakasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI yang telah memberikan remisi umum Tahun 2023.
“Saya mewakili seluruh Warga Binaan Lapas Way Kanan mengucapkan terimakasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI yang memberikan remisi umum tahun 2023 serta Kepala Lapas Way Kanan yang telah memfasilitasi untuk kami menjalani program pembinaan, semoga remisi ini menambah semangat kami dalam menjalani sisa masa pidana,” ucap Nasir
“Kami juga akan menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh program pembinaan di masa yang akan mendatang, serta apabila kami kembali kelingkungan masyarakat akan menaati hukum yang ada dan tidak akan mengulangi tindak pidana kembali,” ujar Kemis.
Sementara itu dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacaan Oleh Kepala Lapas Way Kanan mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.
“Selamat atas penerimaan Remisi tahun ini bagi seluruh WBP yang berada di Lapas/ Rutan/ LPKA seluruh Indonesia,” kata Syarpani saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI
Ia menyampaikan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan telah mengikuti progam pembinaan.
“Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dalam rangka kemerdekaan RI ke-78 bagi mereka yang sudah lengkap secara administrasi serta berkelakuan baik mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan,” jelasnya.
“Besaran Remisi Umum yang didapat di Lapas Way Kanan, yaitu 75 orang mendapat Remisi 1 bulan, 72 orang mendapat 2 bulan, 176 orang mendapat 3 bulan , 76 orang mendapat 4 bulan, 23 orang mendapat 5 bulan ,dan 8 orang mendapat 6 bulan. Dengan total keseluruhan 430 orang mendapat RU I dan 3 Orang mendapat RU II diantaranya 2 orang langsung bebas,” jelasnya lagi.
Syarpani menambahkan atas pemberian remisi umum tersebut, Lapas Way Kanan berpontensi dapat menghemat anggaran makan bagi para narapidana.
“Pemberian RU kemerdekaan RI ini juga dinilai berpontensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp. 616.080.000,” pungkasnya. (Idris – Bedah Kasus)