BEDAHKASUS.ID, Lampung Selatan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap 2 (dua) buah lokasi gudang yang diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dengan cara mencampurkan Zat Kimia (pewarna Textille), yang berlokasi di Kel. Sidomulyo Lampung Selatan, Kamis (24/08/23).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan hasil kordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dony dan membenarkan, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan tugas penyelidikan terhadap 2 (dua) buah lokasi gudang yang dikelola atau dimiliki sdr W (41) diduga melakukan kegiatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dengan cara mencampurkan Zat Kimia (pewarna Textille) yang berlokasi di Sidomulyo, Lampung Selatan,yang dikuatkan dengan keterangan saksi sdr. T(70) dan JW dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dengan total sekira 8,9 ton, 2 (dua) unit sepeda motor merk honda mega pro & supra fit.
Umi, mengatakan Sanksi Pelanggaran dapat dikenakan pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI No 22 Th 2001 Ttg Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 54 berbunyi,”Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah”
Pasal 28 ayat (1) berbunyi,”Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah”. (red)