BEDAHKASUS.ID (PESIBAR) -Kronologisnya, ketiga pelaku bersama dua peratin pekon Tembakak dan Way Sindi Utara, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat Lampung bertemu di pantai Mandiri untuk membahas sekaligus bernegosiasi perkara hasil temuan investigasi ketiga oknum wartawan di lapangan.(02/09/2023)
Tidak berselang lama, peratin Tembakak mengeluarkan uang sejumlah Rp 10 juta, yang maksud dan tujunanya agar tidak di beritakan permasalahan nya.
Begitu uang di keluarkan dari kantong peratin Tembakak, datang anggota Polres menangkap ketiga pelaku oknum wartawan dan selanjutnya di amankan di Mapolres.
“Menurut peraturan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) ada yang memberi dan menerima dari kedua belah pihak, dan semesti nya antara pemberi dan penerima, juga ditangkap oleh pihak Polres,” Ujar Joni Efendi selaku pengacara.
Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa yang diikat tangannya hanya yang menerima. “ Sedangkan yang memberi tidak diikat tangannya oleh pihak kepolisian,” tegasnya, seraya menambahkan kalau Peratin tidak merasa bersalah, kenapa harus memberikan sejumlah uang.
Joni juga menduga, ada jebakan batman dari peristiwa penangkapan oknum wartawan tersebut. “ Kalau bukan jebakan, mana mungkin peratin Tembakak mau mengeluarkan uang se banyak itu”,ungkap Joni. Di kutip Dari media difatv.news.com
(*DIMAS MR*)