Pemkab Dan DPRD Way Kanan Sahkan Tiga Raperda Tahun 2022

WAY KANAN _ Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, menghadiri Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda),tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/03/2022) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten, Nikman, S.H,dan turut dihadiri oleh, Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.Ip, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Administrasi Perekonomian, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakab.

Dalam sambutannya, Bupati Adipati menyampaikan, kami ucapkan terimakasih kepada segenap Anggota Dewan yang telah memberikan Persetujuan terhadap 3(tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022,dimana hal tersebut telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 3(tigs) Raperda tersebut. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab kita dalam Kesinambungan proses pembangunan menuju Way Kanan Unggul dan Sejahtera. Dimana 3(tiga) Raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan juga untuk disahkannya ke-3 Raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Way Kanan.

Bupati Adipati juga menyampaikan,bahwa merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengucah UU Nomor 28 Tahun 2002,tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, serta mempertimbangkan bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,yang berfungnsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,  kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka hal ini menjadi penting untuk menyesuaikan dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan, tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan, mengingat Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Kabupaten Way Kanan dari sektor restribusi Daerah.

“Pemerintah melalui Kementerian PPPA telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang merupakan bentuk upaya Pemkab Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Semoga dengan disahkannya Perda ini, kita dapat memenuhi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga Kabupaten Way Kanan dapat kembalil meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak yang lebih tinggi yaitu Tingkat Madya”, ujar Bupati Adipati.

Selanjutnya, dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan PAD Way Kanan, juga untuk tetap menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung, serta telah dipenuhinya kewajiban Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020, dimana nilai Penyertaan Modal dan dividen yang diterima Pemkab Way Kanan dari PT. Bank Lampung selama 2 dekade telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp 23.974.039.654,- yang menjadi tren jumlah deviden yang diterima selalu meningkat dan Pemkab Way Kanan konsisten menerima deviden sejak 2004 hingga saat ini.

“Dengan disahkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT. Bank Lampung hari ini, maka dapat direkomendasikan Rencana Penyertaan Modal Pemkab Way Kanan kepada PT. Bank Lampung Tahun 2022-2026 adalah sebesar Rp 20.300.000.000,-. Dan dengan telah disetujui bersama antara Pemkab Way Kanan dan DPRD Kabupaten Way Kanan, maka selanjutnya Sekdakab Way Kanan akan menyampaikan ketiga Raperda tersebut kepada Gubernur Lampung dan Kepala- Kepala OPD,terkait untuk mensosialisasikan serta menyusun petunjuk teknik guna menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut”, lanjut Bupati Adipati. (Idris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *