BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat, – Bupati – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian nota pengantar keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I, Ripzon Efendi tersebut dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD. Selain itu turut hadir juga para Asisten, Staf Ahli Bupati, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan para camat.
Dalam sambutan Bupati, yang disampaikan Wakil Bupati Zulqoni mengatakan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023.
“Penyesuaian APBD dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan/atau perubahan keadaan yang dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan apabila terjadi, Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Keempat, keadaan darurat. Dan kelima, keadaan luar biasa,” papar Wakil Bupati.
Atas dasar rencana kerja, lanjut Wakil Bupati, maka disusunlah Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan menyusun rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Wakil Bupati menerangkan, dalam rancangan Perubahan APBD terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Ada beberapa rancangan secara garis besar yang mengalami Perubahan APBD Pesibar Tahun Anggaran 2023.
Diantaranya, pendapatan daerah pada awal Rp839.107.656.766, berkurang sebesar Rp462.866.195, sehingga menjadi Rp838.644.790.571, yang terdiri dari yang pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp112.093.444.521, berkurang sebesar Rp462.866.195, menjadi sebesar Rp111.630.578.326. Kedua, pendapatan transfer tidak mengalami perubahan tetap sebesar Rp727.014.212.245.
“Rancangan perubahan selanjutnya belanja. Belanja daerah semula Rp890.793.928.766, berkurang sebesar Rp3.649.525.473, sehingga menjadi sebesar Rp887.144.403.293. Terdiri dari, yang pertama, belanja operasi semula Rp566.928.827.379, berkurang sebesar Rp6.311.305.731, sehingga menjadi Rp560.617.521.648. Kedua, belanja modal semula sebesar Rp176.880.145.187, berkurang sebesar Rp6.389.629.242, menjadi sebesar Rp170.490.515.945. Ketiga, belanja tidak terduga tetap sebesar Rp6.615.000.000. Selanjutnya keempat, belanja transfer semula sebesar Rp140.369.956.200, bertambah sebesar Rp9.051.409.500, menjadi sebesar Rp149.421.365.700. Dengan demikian total pendapatan sebesar Rp838.644.790.571, dikurangi total belanja sebesar Rp887.144.403.293, maka defisit sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp48.499.612.722,” terangnya.
Rancangan perubahan berikutnya yakni pembiayaan daerah yang terdiri dari pertama, penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp60.686.272.000, turun sebesar Rp3.186.659.278, sehingga menjadi sebesar Rp57.499.612.722. Kedua, pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp9.000.000.000, digunakan untuk penyertaan modal daerah pada BUMD.
Sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp48.499.612.722 yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran belanja diatas. “Sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran berkenaan menjadi sebesar Rp0,”. (Rikki)