BEDAHKASAUS.ID Lampung Tengah – Kapolsek Seputih Banyak Iptu Candra Dinata, SH, MH, Mendapatkan informasi bawa ada kendaan akan melintas di wilayahnya di jalan lintas timur Kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak Lampung Tengah.
Selanjutnya Kapolsek Mengumpulkan Anggotanya untuk melakukan Razia secara selektip, berbekal informasi tersebut Kapolsek bersama Anggotanya Langsung memberhentikan kendaraam Mobil merk Honda Mobilio, warna Emas metalik, Nopol BE 1272 YR, di jalan lintas timur tepatmya di lampu merah simpang randu kec seputih banyak Senin (28/03/2022) Sekira Jam 13.57 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Candra Dinata, SH, MH. Menangkap Pelaku FR Als Feri (30) warga Desa Tanjung Inten Kec Purbolinggo Kab Lampung Timur dan dilakukan Penggledahan dimobil dan dibadannya ternyata tidak ditemukan.
Selanjutnya Pelaku di Bawa Kekamar kecil dengan dikawal anggota ternyata barang berupa ganja disembunyikan dicelana dalamnya yang dipakai seberat sebanyak 93,37 gram “
Dan dilakukan introgasi terhadap Pelaku FR Als Feri, bahwa ganja tersebut Iya beli dari Pelaku diwilayah Lampung Timur, dan dilakukan Pengembangan dan menangkap Pelaku ABS alias Anto (27) warga Desa Tanjung Inten Kec Purbolinggo kab.Lampung Timur dan dapat disita ganja seberat 1 ( satu ) bungkus besar dengan berat narkotika jenis ganja adalah 771,29 gram, yang dilakban disimpan bawah tempat tidur “ Kata Candra.
Selanjutnya Kedua Pelaku FR Als Feri bersama pelaku ABS alias Anto kita bawa ke Polsek Seputih banyak berikut barang buktinya guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, ”.Tambahnya.
Kedua Pelaku Kedua Pelaku FR Als Feri bersama pelaku ABS alias Anto kita Jerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun Penjara, seumur hidup, demikian Tegasnya. (Humas LT)
tim/red