BEDAHKASUS.ID, Lampung tengah – Korban Pelecehan Sexsual yang dilakukan Romlan Preman Kampung Warga Kampung Sendang ayu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah Makin Bertambah.
Bukan hanya satu korban pelecehan sexsual yang dilakukan Romlan kian bertambah, kini datang dari ibu-ibu yang juga masih tetangga dan bahkan masih keluarga pelaku.
Ibu-ibu yang menjadi korban keganasan romlan akhirnya satu persatu buka suara, kejadiannya hampir serupa dengan yang dialami sebut saja bunga anak dibawah umur tersebut.
Romlan yang diduga kuat mengalami kelainan sexsual dengan sengaja meremas payudara ibu-ibu dan bahkan berusaha memegangi kemaluan ibu-ibu yang menjadi mangsanya.
Ibu-ibu yang mengalami perbuatan tak senonoh memilih diam atas perilaku romlan, namun mendengar kasus ini segera akan dilaporkan kepolisi barulah ibu-ibu mau buka suara.
Perbuatan romlan dinilai sudah tak manusiawi lagi mengingat banyak sekali korban yang telah mengalami pelecehan dan bahkan ia tak merasa bersalah akan perbuatannya.
Alih-alih diberitau kepala kampung sendang ayu malah berusa menutupi permasalahan ini dengan mengatakan korban dan pelaku sudah dipertemukan dan sepakat berdamai.
“Saya sudah temui kedua belah pihak yg intinya sudah saling ikrar permohonan maaf dan tidak akan menuntut mas, Jawab taslim saat dihubingi.
Banyak warga menilai kinerja kepala kampung ini malah lebih memihak kepelaku bukannya memberikan rasa keadilan kepada warga, mengingat romlan masih bebas berkeliaran.
Bahkan ada warga yang membandingkan bila ini terjadi dengan keluarga kepala kampung apakah hal sedemikian akan berujung dengan damai begitu saja.
” saya menduga ada keberpihakan antara kepala kampung dengan pelaku mengingat kasus ini sangat besar dampaknya dengan warga, apalagi ini menyangkut kehormatan sebagai perempuan inikan aneh sekali, ungkap salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya.
Kami sudah jijik sekali dengan perbuatan romlan dan kami menuntut agar romlan segera dipenjara guna mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai dengan negara ini adalah negara hukum.
Lebih lanjut S.Aliudin KORLAP Lembaga GALAK wilayah barat akan segera mengadukan permasalahan ini kepolisi bahkan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dinegara ini.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya romlan dapat dijerat dengan pasal pelecehan sexsual dan undang-undang perlindungan anak.
Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan.
Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Tim