WAY KANAN – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Way Kanan di jadwalkan cair pada minggu depan menjelang hari raya idul fitri 1443 Hijriah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Seketaris Daerah Kabuapaten Way Kanan, Saiful saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022).
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Insyaallah, tanggal 28 sudah selesai semua, saya sudah mengimbau jajaran OPD untuk meyiapkan adminitrasi pengusulan nya di setiap masing masing OPD karena besarannya tidak sama dan jumlah orangnya juga tidak sama,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya sedang menyiapkan peraturan bupati, karena peraturan dari pusat harus ditindaklanjuti dari peraturan kepala daerahnya.
“Untuk masalah anggaran kita dari pemkab sudah menyiapkan 24-25 miliar, karena kita mengacu ke gaji di setiap pegawai yang ada, jadi sebesar gaji apa yang diterima,” ungkapnya.
Saiful mengatakan, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan turut mendapatkan THR dan juga pensiunan.
“Jadi untuk (PPPK) kalau sudah bekerja satu tahun itu dia dapat, karena pensiunan itu aja dapat, mudah mudahan tanggal 28 itu semua sudah selesai sebelum libur,”tutupnya. (Idris)