51 Kampung siap kena sanksi jika tak lunaskan pajak

WAY KANAN  – Terkait penunggakan pajak oleh beberapa oknum pajak yang ada di way kanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan melalui Sekretaris Daerah setempat menggelar rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut penagihan piutang P2 tahun 2016-2022, di ruang Rapat Sekda, rabu (20/04/2022).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Saipul, S. Sos, M. M. Sekda Kab Way Kanan yang diikuti oleh Asisten III, Inspektur, Kadis PMK, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda dan Kasat Pol-PP.

Ditemui di ruang kerjanya Saipul, S. Sos, M. M. Mengatakan bahwa rapat koordinasi P2 (Perumahan dan Pertanahan) tersebut membahas bagaimana langkah-langkah yang akan diambil Pemkab Way Kanan dalam rangka menagih penunggak pajak dimana pemkab telah mengumpulkan data penunggak pajak tersebut.

“Kita punya data dari 2016 sampai 2021, itu ada 51 kampung dan kelurahan yang punya tunggakan pajak.” ungkap Sekda Kab.

Saipul juga menyampaikan bahwa Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menagih tunggakan tersebut dan mensiasati agar tidak terjadi penunggakan kedepannya, diantaranya memberikan himbauan, membuat pernyataan, memberikan peringatan, kemudian memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Untuk UPT mungkin akan kita tahan tukinnya, klo kepala kampung ya… akan kita tahan siltapnya atau adk nya akan kita tunda sampai mereka menyelesaikannya.” tegas Saipul.

Patut diketahui P2 merupakan salah satu pendapatan dari pemerintah kabupaten way kanan, yang bisa membantu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat juga bisa meningkat hal tersebut dikatakan sekdakab terlebih saat ini pemkab akan bekerjasama dengan bank yang siap bersedia di tiap kampung agar mempermudah masyarakat dalam membayar pajak secara online. (Idris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *