BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Satnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial DY (25) warga Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, DY disergap Polisi pada Rabu (21/4) malam sekira pukul 21.00 Wib, saat hendak mengantarkan pesanan sabu kepada salah satu pemesan.
“Tersangka kami amankan saat sedang mengantarkan pesanan sabu dan berada di ruas jalan Pekon Margakaya, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan Kepada petugas,” tutur Kasat Narkoba kepada awak media pada Sabtu (23/4/22) siang.
Keberhasil pengungkapan kasus tersebut, lanjut kasat, berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polisi tentang maraknyanperedaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka DY.
“Berbekal informasi masyarakat, lalu personil melakukan upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang AKP Kahirul Yassin.
Setelah tersangka berhasil diamankan, dalam proses penggeledahan Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“BB kami dapatkan dari saku baju yang dipakai tersangka,” terangnya.
Dalam proses interogasi, dihadapan Polisi tersangka mengaku sedang dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu kepada seorang pemesan berinisial F yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Atas perbuatan melawan hukum ya tersebut, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melanggar undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.”tandasnya
(*DIMAS MR*)