BEDAHKASUS ID, Lampung Tengah -Seorang pria ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena mencuri singkong seluas 4 hektar milik saudaranya sendiri. Selasa (31/10/23).
RS (23) yang merupakan warga Komering Putih, Kecamatan Gunung Gugih Kabupaten Lampung Tengah tersebut nekat mencuri singkong milik Rini Indri Yani (19) di Jl Sri Agung, Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Sabtu (28/10/23).
Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelaku RS berhasil ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan.
“Setelah diinterogasi, alasan pelaku nekat mencuri adalah untuk modal judi online (slot) dan membayar hutang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (1/11/2023).
Wawan menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban Rini mendapat kabar bahwa singkongnya dicuri, lalu korban meminta sepupu laki-lakinya untuk memeriksa ke lokasi.
“Saat ditengok ke lahan, singkong seluas 4 hektar sudah habis diangkut maling. Korban menduga, pelaku menggunakan kendaraan pengangkut, karena sebelumnya singkong masih ada.” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Dari hasil penyelidikan kata Kapolsek, pelaku pencurian diketahui ada 2 orang. Salah satu pelaku tak lain merupakan saudara korban sendiri.
“Saat penangkapan, Polisi berhasil meringkus RS di rumahnya tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Kepada petugas, RS mengaku nekat menggasak singkong dan mengangkutnya menggunakan mobil karena untuk modal judi slot dan membayar hutang.
Kapolsek mengatakan, singkong curian yang dilakukan oleh RS bersama rekannya tersebut (DPO) totalnya ada 3 mobil pickup atau senilai lebih kurang Rp. 8 juta.
“Kini, RS telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
RS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red)