BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Dugaan praktik pemotongan dana anggaran untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan transportasi pelantikan Kelompok Penyelengggara Pemungutan Suara ( KPPS ) di kelurahan Blambangan Umpu oleh oknum Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) berinisial BH menjadi perbincangan publik,Kamis (31/1)
Hal ini bermula dari keterangan beberapa orang anggota KPPS wilayah kelurahan Blambangan Umpu yg tdk bersedia disebut namanya mengatakan bahwasanya disaat mereka menerima uang untuk biaya transportasi pelantikan dan Bimtek yg semestinya Rp 245,000 namun yg mereka terima masing – masing hanya Rp 200,000,- ternyata ada pemotongan Rp 45,000 / orang anggota KPPS ,diperkirakan anggota KPPS untuk wilayah kelurahan Blambangan Umpu lebih dari 100 orang anggotanya,
Atas kejadian itu,beberapa orang anggota KPPS bertanya mengapa uang yang mereka terima kurang kepada Oknum PPSnya,anggota KPPS hanya menerima jawaban yang berbagai macam dalih sehingga seolah-olah itu tidak menyalahi atau mengangkangi himbauan dari Ketua KPU Kabupaten Way Kanan
Anggota KPPS kelurahan Blambangan Umpu yang berjumlah 112 orang tersebut dengan terpaksa mengikhlaskan sebagian uang yang seharusnya menjadi hak mereka itu kepada oknum PPS berinisial BH
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Way Kanan, Refki dharmawan,SH membenarkan bahwa petugas KPPS memang mendapatkan uang untuk transportasi pelantikan dan bimtek, dia pun menghimbau, uang sebesar Rp 245,000 tersebut tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun
“Hari senin kemarin pihak KPU sudah mentransfer seluruh dana untuk transportasi dan harian KPPS ke rekening operasional PPS untuk diberikan kepada masing masing anggota KPPS,” jelasnya
“Kami dari pihak KPU melarang keras jika dana tersebut dipotong atawa dikurangi nominalnya, dan jika ada oknum yang memotong dana yang diperuntukkan untuk KPPS itu di persilakan melapor ke kami dan kami akan menindak tegas oknum tersebut,” tegasnya
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari oknum BH, awak media ini mencoba berkali kali untuk mengkonfirmasi Via Watshap tapi tidak direspon oleh yang bersangkutan
Perbuatan yang dilakukan oleh oknum PPS itu tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang ada,terlebih kepada petugas KPPS yang merupakan pejuang dan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tugas dan fungsi mereka di TPS sangatlah berat dan penuh risiko, oleh karena itu kepada pihak penyelenggara pemilu dan Aparat Penegak Hukum mohon kiranya untuk menindak tegas dan segera memeriksa oknum PPS kelurahan Blambangan Umpu yang diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Untuk itu kita tunggu saja keseriusan dari Ketua KPU Kabupaten Way Kanan dalam menyikapi pristiwa yang mencoreng nama KPU Way Kanan tersebut.
Kita awak media juga akan mengawal kasus ini sampai ada titik terang apa sangsi yg akan diberikan kepada para oknum PPS itu,
Tunggu berita lanjutan dari hasil media dalam menjalankan pungsinya yaitu Publikasi.
(Idr)