BEDAHKASUS ID, Way Kanan – Kejari Waykanan diharapkan tidak tebang pilih dalam menangani kasus Korupsi yang terjadi di Kampung Pakuan Baru, kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.
Hal itu diungkapkan Sahrial, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Topan RI Kabupaten Waykanan.
Dia meminta, Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan menetapkan juga Lasidi, selaku sekretaris kampung Pakuan Baru, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama Kepala Kampung Pakuan Baru dan bendaharanya.
“kami minta Kejari harus juga menetapkan tersangka kepada sekretaris kampung Lasidi, karena mereka melakukan Korupsi secara bersama, tidak adil rasanya kalau hanya kepala Kampung dan bendaharanya saja yang menjadi tersangka” ujar Sahrial.
Diketahui, sejak ditetapkannya Kepala Kampung Pakuan Baru bersama bendaharanya sebagai tersangka Korupsi APBKamp tahun anggaran 2020 – 2022, Sekertaris kampung Lasidi, sudah jarang masuk kerja, tampa ada keterangan yang jelas.
Menyikapi hal ini, pihak Kejari Waykanan berjanji akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap sekertaris kampung pakuan baru tersebut.
Kasipidsus kejari Waykanan Joni Saputra S.H, M.H, memastikan jika memang memenuhi bukti yang kuat, tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
” keterlibatan Sekretaris Lasidi, masih kami dalami apakah dia terlibat atau tidak, tapi tidak menutup kemungkinan jika bukti sudah cukup atau lengkap, akan ada penetapan tersangka baru” ujar Joni Saputra kepada media ini beberapa waktu lalu. (Idris – Bedah Kasus)