BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Seorang rekanan di Waykanan, Andi Saputra, mengalami dugaan penipuan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Merasa tertipu, ia menuntut pengembalian uang setoran sebesar Rp45 juta.
Kejadian bermula pada 1 Januari 2023, ketika Syahril, rekan korban, menawarkan proyek di depan BRIlink Simpang Empat.
Andi Saputra kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp12,5 juta sebagai uang muka.
Pada 1 Februari 2023, ia mentransfer Rp10 juta ke rekening atas nama Sri Yanto, seorang oknum ASN di Dinas PU Waykanan.
Riyanto Idris, ayah korban, menyatakan bahwa pada 11 Juli 2023, Sri Yanto meminta tambahan uang sebesar Rp11 juta, yang diberikan dalam bentuk uang tunai dan transfer ke rekeningnya.
“Sampai saat ini proyek yang dia janjikan itu tidak pernah saya dapat. Walaupun sekarang orangnya (Sri Yanto) sudah dipenjara, saya tetap meminta kembalikan uang anak saya itu,” tegas Riyanto, saat dikonfirmasi Kamis (8/2/2024).
Riyanto Idris pun menuntut tanggung jawab dari Sri Yanto, baik secara pribadi maupun oleh keluarganya, karena mengalami kerugian total sebesar Rp45 juta.
Terpisah, Kepala Dinas PU Waykanan, Edwin Bavur, ketika dimintai keterangan, menyatakan tidak mengetahui detail kasus ini dan menegaskan bahwa itu merupakan tanggung jawab pribadi dari oknum tersebut.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam tata kelola proyek dan perlunya transparansi serta pertanggungjawaban di lembaga pemerintahan setempat.(Idris – Bedah Kasus)