2 Pelaku Pencuri Tabung Gas dan Aki berhasil dibekuk Polsek Bengkunat.

BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Haru Kecamatan. Bangkunat Kabupaten. Pesisir Barat. Sabtu (09/03/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial TH (24) dan SO (19) keduanya beralamat sama di Pekon Way Haru Kecamatan. Bengkunat Kabupaten. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 23.00 Wib, Di dalam rumah korban Dian setiawan yang berada di Pekon Way Haru Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 2 Buah Aki merk TOSHIBA dengan daya 27,6 Volt warna hitam dan 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg warna hijau. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wib, unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga para pelaku tersebut, kemudian sesampainya di lokasi tempat para pelaku unit reskrim polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku tersebut. Kemudian terduga para pelaku tersebut di bawa ke Polsek Bengkunat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengakui perbuatan nya.

Modus Operandi Para pelaku dengan cara menaikki dinding samping rumah dan masuk melalui atap rumah korban setelah didalam rumah para pelaku tersebut mengambil barang-barang milik korban tersebut dan setelah itu para pelaku membuka jendela samping rumah korban dan membawa pergi barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(Rikki)