BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Seorang sopir mobil truck asal Lampung Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian karna menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu saat berkendaraan.
Kejadian tersebut pada saat Sat Lantas Polres Lampung Utara menggelar Ops Keselamatan Krakatau dengan melakukan imbauan kepada kendaraan yang melebihi kapasitas di Jalan Alamsyah RPN, Senin (11/4/2024).
Kasat Lantas Iptu Joni Charter mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan saat pelaksanaan imbauan kendaraan melebihi kapasitas atau tonase, berhasil mengamankan satu orang sopir truck atas nama Roni warga Lampung Barat yang mengunakan SIM palsu.
“Dari pengakuannya, ia memperoleh SIM palsu ari kerabatnya yang ada di Jakarta,” ujar Kasat.
Kasat menambahkan, dari hasil temuannya tersebut terlihat SIM palsu terbuat dari kartu bekas ATM yang di cetak menyerupai SIM BI.
“Untuk sopir truck langsung kita amankan, dan diserahkan ke Reskrim polres Lampura karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” kata Kasat Iptu Joni.
Sementara itu dari pengakuannya sopir truck, ia mengaku membuat SIM BI palsu dengan teman yang ada di Jakarta secara gratis pada saat mengantar pisang dari Lampung Barat ke Jawa.
“SIM saya dulu ilang, terus saya ketemu temen di jakarta, kata dia ya udah buat aja SIM palsu itu gampang,” tutur Roni.(indri)