Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Subing Karya Di duga Menyimpang, Bendahara BOS dan Ketua Komite Angkat Bicara

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Pemerintah pusat sudah menghimbau dan sudah ditetapkan dalam peraturan yang mana di dalam penggunaan dana Bos Reguler Harus mematuhi peraturan undang undang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Pada Pasal 2 ,tentang prinsip pengelolaan dana Bos Reguler harus Fleksibilitas, efektifitas ,efisiensi, akuntabilitas, dan Transparansi.

Namun peraturan tersebut tidak digubris Imam Qomarudin kepala sekolah SDN 2 Subing Karya Seputih Mataram ini,
Hal ini mendapat Kebenaran dan diperkuat dari keterangan Nara sumber yang bisa dipertanggung jawabkan.

Saat dikonfirmasi seluruh dewan guru menjelaskan bahwa pengelolaan BOS SDN 2 subing karya sejak dipimpin imam dari tahun 2019/2024 tidak Transparan.
Menurut keterangan Bendahara BOS ismaryati, jika dirinya seperti Boneka, ” sejak saya menjabat bendahara BOS di tahun 2022 saya hanya diajak satu kali ikut dalam pencairan dana BOS dan untuk pengelolaan nya saya tidak tahu apa apa kepsek tidak transparan pak, “ungkap nya.
Ditempat yang sama hal yang sama diucapkan oleh ketua Komite SDN 2 subing karya Mulyono , ia menjelaskan, “dari tahun 94 saya sudah menjadi ketua komite sekolah ini, dan sudah berapa ganti kepsek, hanya kepsek imam inilah yang tidak transparan.
Saya sudah lama ingin menegur dan membahas di forum kami tinggal nunggu waktu, harpan saya selaku ketua komite dan mewakili dewan guru SDN 2 subing karya, kedepannya dalam pengelolaan dana BOS transfaran, tutup Mulyono. (27 Mei 2024)

hasil temuan Tim investigasi media di lapangan selama kepsek imam menjabat untuk anggaran sarana dan prasarana sekolah hanya terlihat cat pager dan plapon sekolah sudah hancur ( pengakuan dari dewan guru).

Dana BOS yang dikucurkan pemerintah harus dimanfaatkan pihak sekolah dengan sebaik-baiknya.

Penggunaan dana BOS harus terbuka secara terang benderang dan tidak boleh tertutup.

Sebagai pejabat negara ataupun ASN, seharusnya Kepala Sekolah menjalankan dan mematuhi undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Diharapkan kepada pihak atau dinas terkait untuk menindak lanjuti oknum kepsek SD 2 subing karya supaya di berikan sangsi agar mendapat epek jera serta dapat memberikan contoh yang lebih baik kepada kepala sekolah yang lain (Sepri Yanto)