BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Tidak perlu diragukan kinerja ligad Tim Unit Reaksi Cepat (URC ) Anti Begal Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, dibuktikan ketika ia menangani kasus pencurian 500 ekor ayam petelur, pelakunya WY ( 21 th ), WS ( 28 th ), dan GR ( 29 th ) Sabtu, 30/4 sekira pukul 22.15 wib diringkus.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si membeberkan, bahwa para pelaku berhasil ditangkap berawal atas laporan dari Edi salah seorang pengurus kandang ayam, yang terletak di Kampung Bumi Rahayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
” Peristiwa ini diketahui, ketika pemilknya Stefanus hendak memanen ayamnya, ternyata ayam-ayam tersebut terkesan sangat berkurang dari jumlah semula yang berjumlah sebanyak 26.600 ekor, namun pada saat akan dilakukan penjualan, ternyata jumlah ayam tersebut menjadi 26.100 ekor,
” Setelah dihitung secara cermat kerugian atas hilangnya ayam tersebut sekitar 500 ekor, dengan total nominal kerugian bila diuangkan sekitar Rp.25 juta, setelah disadari atas kejanggalan ini, maka korban melaporkan ke polres Lampung Tengah, ” urai Edi Qorinas.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Tekab 308 Polres Lampung Tengah setelah menerima laporan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari pihak – pihak terdekat ditempat kejadian perkara (TKP), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ternyata mengarah kepada para tersangka yang salah satunya merupakan pekerja di kandang tersebut.
“Tidak memakan waktu lama, Team Tekab 308 langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, sehingga WY salah satu terduga berhasil diamankan disaat ia sedang pesta miras dirumahnya, setelah diintrograsi ia mengakuinya, dengan dibantu dua rekannya, ” bebèr Kasat Reskrim ini.
Berdasarkan nyanyian WY, bahwa ia beraksi bersama dua rekannya, yaitu WS dan GR, menanggapi itu dengan cepat tim melakukan penyergapan terhadap keduanya yang kebetulan sedang berada dirumahnya masing-masing, terakhir diketahui ketiga pelaku merupakan warga Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu, Lampung Tengah.
” Ketiga pelaku, serta barang bukti 1 (satu) Unit mobil pickup merk Daihatsu, 2 ekor ayam yang diduga sisa curian dan 2 unit ponsel masing – masing merk Samsung dan Realme diboyong ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman tujuh tahun penjara, ” pungkas Edi Qorinas (red)