BEDAHKASUS ID, Lampung Tengah – Polisi dari jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap 5 sekawan saat sedang asik bermain judi darat.
Aksi judi darat jenis kartu remi itu dilakukan oleh SD (49), SM (31), TMN (51), MYN (41), dan MD (38) di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (30/6/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur membenarkan bahwa kelima pria itu tertangkap basah melakukan aksi perjudian.
“Berbekal informasi masyarakat, Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan kelima pelaku sedang asik melakukan judi darat pukul 00.05 WIB,” katanya, Selasa (2/7/24).
Ali mengatalan, dari TKP tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp. 482 ribu.
Kini, kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan hukuman kurungan kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Kapolsek menyatakan bahwa pihakya akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian diwilayah hukumnya.
“Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga merupakan bentuk pelanggaran atau tindak pidana yang sudah jelas melanggar hukum,” ungkapnya.
“Selain itu, perjudian, baik itu judi darat maupun online merupakan akar dari semua permasalahan hingga berujung pada tindak pidana lainnya seperti mencuri, perampokan dan sebagainya,” demikian pungkasnya. (Red)