Pelaku Curas Pembacokan Sopir Mobil Pasir Di Karang Endah Berhasil Di Bekuk Polisi Di Jakarta.

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Polsek terbangi besar Polres Lampung Tengah membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan kali udang , menimpa sopir truk Nurhadi (sopir)dan suparwanto(kernet ) saat mengendarai jenis Truck Cold Diesel Nomor Polisi:BE-8030-AMJ yang sedang melintas dijalan Merapi – Bandar jaya tepatnya di Dusun Kali Udang Kampung Karang Endah kecamatan terbanggi besar kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terbangi Besar Kompol Yusvin menerangkan Modus pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban dengan cara korban’ tiba-tiba dihadang oleh dua orang laki laki mengendarai sepeda motor trondol warna hitam dan langsung memaksa korban untuk berhenti dan salah satu pelaku kemudian membuka pintu mobil masuk secara paksa, mematikan kunci kontak serta mengancam agar menyerahkan dompet dan handphone milik korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, namun korban melawan dan melemparkan serta HP milik korban kebelakang jok mobil, namun pelaku tetap memaksa serta mengancam meminta dompet korban, karena menolak pelaku Candra alias ADAM lantas menusuk paha kanan korban senjata tajam berkali kali sehingga korban mengalami luka robek parah akibat dan 1(satu) orang pelaku lainnya an.Adi Soha (DPO) menyerang membabi buta juga menggunakan pisau kearah korban dan mengenai dada , tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri dan melukai korban atas nama Suparwanto dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban mengalami luka sayat di bagian tangan dan paha, karena kejadian tersebut mobil mundur dengan sendirinya dan korban berteriak meminta tolong sehingga masyarakat mulai berdatangan , akhirnya para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah merapi . selanjutnya korban dibawa oleh masyarakat untuk mendapatkan pertolongan medis dirumah mantri terdekat TKP.

“Kejadian curas terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Terbangi Besar .

Tekab 308 Polsek Terbangi Besar melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam terkait pidana curas tersebut dan dari hasil penyelidikan tekab 308 Polsek Terbangi Besar, mendapat informasi yang bersembunyi di Ciracas Jakarta Timur, kemudian tekab 308 terbanggi besar yang dipimpin oleh IPTU Pande Putu Yoga Mahendra,S.tr.K.MH. dibantu oleh Tim Resmob Polda Banten melakukan Mapping ,profiling dan identifikasi terhadap pelaku curas tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekiranya jam 01.30Wib dini hari tekab 308 Polsek terbangi besar mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang bernama CANDRA Saputra alias ADAM bin DAUD yang sedang berada Ciracas Jakarta Timur dan selanjutnya Tersangka mengakui perbuatan Curas dimaksud kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Terbangi Besar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 365KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Red)