Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah -Dua Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten berhasil dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung disalah satu kontrakan dikawasan Bandar Jaya, Kamis (26/9/24).

Satu diantaranya terpaksa harus dihentikan dengan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan petugas dan kabur saat akan ditangkap.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia S.I.K., M.H., M.Si, mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K., M.M

Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya identitas pelaku bermula dari nyanyian JEF (23) warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan yang telah terlebih dahulu di bekuk Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, pada (9/9) lalu.

Dari pengembangan JEF, Polisi mendapati nama-nama pelaku Curanmor yang aktif menjalankan aksi pencurian bersama JEF yakni WAH (19) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan dan TOM (34) warga Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan.

Dalam catatan Kepolisian, kata Kasat Reskrim, WAH dan TOM, telah melakukan aksi pencurian motor jenis Beat Setret warna hitam Nopol BE 2058 GAZ, milik korban Alan (17) warga Dusun 3 Kampung Kalirejo, Lampung Tengah, pada (22/7/24)

“Kedua pelaku ini juga sering berganti pasang saat melakukan aksi pencurian. Kadang dengan A kadang dengan B. Mereka masing-masing memiliki catatan kejahatan,” jelasnya.

Selain melakukan setidaknya di 8 Tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah daerah di Lampung Tengah juga memiliki catatan kriminal di Kabupaten lain.

“Kepada petugas, mereka mengaku juga pernah melakukan pencurian motor di Kabupaten Pringsewu dan Tulang Bawang,” terangnya.

Selain berhasil membekuk dua pelaku spesialis curnamor lintas Kabupaten tersebut, lanjutnya, Polisi juga mendapati nama-nama pelaku lainya, yang masih bebas berkeliaran.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus terkait kelompok-kelompok yang sering bergabung dengan mereka,” imbuhnya.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Jaini)