BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Seorang petani ditangkap Polisi karena menjual sabu-sabu di rumahnya.
Polsek Padang Ratu meringkus pria berinisial TBR (49) warga Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (15/11/24).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pria tersebut menyediakan dan menyetok narkotika jenis sabu untuk dijual di rumahnya.
“Di rumah TBR, personel Polsek Padang Ratu menemukan kotak kail pancing berisi 10 paket sabu-sabu siap jual,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (18/11/24).
Kapolsek mengatakan, ditangkapnya TBR berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah informasi tersebut didalami, Polisi mendapatkan identitas TBR yang kesehariannya bekerja sebagai petani.
Namun, TBR pun memiliki usaha ilegal yakni menjual narkoba.
Saat Polisi menggerebek rumahnya sekira pukul 15.00 WIB, TBR sedang bersembunyi di dapur.
“Kotak kail pancing berisi puluhan paket sabu itu sedang dibawa TBR dan disimpan di saku celananya,” ungkap Kapolsek.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Red)