SMPN 1 Seputih Agung dan Komite, Buka Usaha Lahan Parkir Dilingkungan Sekolah

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Larangan keras dari pemerintah pusat mengacu kepada sekolah agar siswa SMP untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Larangan itu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mematuhi aturan hukum. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa siswa SMP masih di bawah umur dan belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akan tetapi Larangan itu tak di indahkan khususnya SMPN 1 seputih agung, justru sebaliknya sengaja membuat lahan parkir dilingkungan sekolah, bahkan anggaran untuk pembangunan lahan parkir pakai uang koperasi sekolah sebesar 80 juta.
Dalam Analisisa secara tidak langsung pihak sekolah mengajak siswa siswi kesekolah untuk membawa kendaraan motor.

Hasil investigasi dilapangan, wawancara resmi kepada narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, SMPN 1 seputih agung yang berada di kampung simpang agung kecamatan seputih agung Lamteng, pembangunan lahan parkir tersebut tahun 2022 didalam lingkungan sekolah.
Kemudian melanjutkan, lahan parkir tersebut dikelola oleh anaknya pak Ngadiman selaku ketua komite sekolah, “terang sumber kepada media bedah kasus.com, Sabtu 19 April 2025.

“Seharusnya larangan pusat adalah acuan untuk dipatuhi, sebab keselamatan siswa diutamakan”, jelas nya.

Ditempat terpisah kepala sekolah SMPN 1 seputih agung memberikan keterangan, terkait pembangunan lahan parkir, ” itu dijabatan kepsek lama pak Hadi, kemudian proses nya melalui ajuan dari ketua komite”, terang Dr.rias T kepada media bedah kasus. (Senin,21/04/2025)

“Prosesnya sudah benar pak ada berita acara rapat pengurus komite dan wali murid, selanjutnya kami pihak sekolah memfasilitasi dari Hasil kesepakatan tersebut”,

” tujuan nya positif agar anak sekolah disiplin tepat waktu kesekolah, keamanan motor lebih dijamin serta lebih murah dibandingkan parkir diluar sana 2000 rupiah sedangkan parkir disekolah1000 rupiah”, tutup kepsek diruang kerjanya.

Dalam Hal apapun ini sudah jelas sangat menentang dengan pemerintah pusat, patut menjadi perhatian media bedah kasus sekalipun untung ataupun buntung, seharusnya kepala sekolah SMPN 1 seputih agung wajib mentaati peraturan pusat, demi menjaga keselamatan para siswanya, justru sebaliknya membuka lahan parkir didalam lingkungan sekolah.

(Sepri Yanto)