Hacked By CinCauGhast

Juli 24, 2025

Diduga Mark-Up Anggaran Posyandu, Dana Rp 246 Juta di Pekon Ambarawa Menuai Sorotan

Filed under: DAERAH,HEADLINE,Pringsewu — REDAKSI @ 11:32 pm
Pringsewu, BedahKasus.id –
Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung diduga kuat melakukan mark-up anggaran Dana Desa tahun 2024 pada kegiatan Penyelenggaraan Posyandu. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 246.515.000, dan kini tengah menjadi sorotan publik serta berbagai pihak.
Dana sebesar itu diklaim digunakan untuk beberapa komponen kegiatan seperti makanan tambahan balita, kelas ibu hamil, kelas lansia, pengadaan obat-obatan, serta insentif kader Posyandu. Namun rincian pengeluaran tersebut menimbulkan kejanggalan:
1. Pengadaan telur sebanyak 14.040 butir dianggarkan Rp 2.000 per butir, dengan total Rp 28.080.000.
2. Pengadaan susu balita usia di bawah dua tahun sebanyak 820 kotak, masing-masing dianggarkan Rp 45.000, dengan total Rp 36.900.000.
3. Pengadaan obat-obatan yang seharusnya tersedia gratis bagi masyarakat miskin justru dianggarkan sebesar Rp 27.480.000.
4. Pengadaan susu ibu hamil, makanan tambahan, dan insentif kader posyandu, belum diberikan rincian resmi, namun turut menyumbang dalam total angka yang dianggap tidak wajar tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (25/7/2025), Kepala Pekon Ambarawa menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah direalisasikan, dan menyebut bahwa pengadaan obat-obatan serta vitamin adalah kewenangan bidan desa.
Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh bidan desa setempat, Ibu Erika. Saat ditemui media ini, ia menyatakan tegas bahwa tidak pernah mengelola dana pengadaan obat maupun vitamin.
> “Saya tidak kelola keuangan. Kalau soal obat dan vitamin yang katanya senilai Rp 27 juta lebih itu bukan saya yang belanja, tapi pekon. Saya hanya membagikan saja,” ungkap Ibu Erika.
Ia juga mengkritisi penganggaran susu ibu hamil merek Lovamil yang disebutkan seharga Rp 45.000 per kotak.
> “Harga pasar tertinggi Lovamil paling Rp 20 ribu. Kalau dianggarkan Rp 45 ribu itu urusan pekon, bukan saya,” tambahnya.
Ketidaksesuaian pernyataan antara Kepala Pekon dan bidan desa ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Terlebih lagi, anggaran sebesar Rp 246 juta hanya untuk satu kegiatan Posyandu dinilai sangat tidak wajar dibandingkan dengan pekon lain di wilayah yang sama.
Kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari inspektorat, aparat penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat. Investigasi menyeluruh penting dilakukan demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dalam penggunaan Dana Desa.
(*DIMAS MR*)

Komentar ditutup.

Powered by WordPress