Hacked By CinCauGhast

Juli 25, 2025

Pasca Razia Gabungan, Aktivitas Tambang Ilegal Masih Berjalan di PTPN VII, Kemana APH

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Way Kanan — REDAKSI @ 9:01 am

BEDAHKASUS ID, Waykanan – Beberapa waktu lalu aparat gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Arie Antoni, bersama jajaran Kepolisian dan pihak Pemda melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas tambang ilegal (TI), namun fakta di lapangan menunjukkan hasil yang jauh dari harapan. Minggu 19/07/2025 pukul 14:00wib

Lokasi yang telah disisir oleh tim gabungan seperti di Desa Ojolali dan wilayah sekitar PTPN VII Bapu, ternyata masih menunjukkan aktivitas tambang ilegal yang berjalan seperti biasa. Tak hanya itu, sejumlah alat berat pun terlihat tetap beroperasi di lokasi tersebut

Beberapa awak media yang turun langsung ke lokasi menyaksikan sendiri kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung terang-terangan, seolah-olah “kebal hukum”.

Salah satu pekerja tambang yang diwawancarai melalui sambungan telepon, berinisial “A”, mengaku bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal legalitas operasional di lokasi tersebut.

“Kami hanya bekerja, yang penting sudah bayar. Biasanya Rp160 ribu, dibagi dua: Rp80 ribu untuk pemilik lahan (Padahal lahan milik seluruh masarakat adat,bukan perseorangan ) dan Rp80 ribu untuk warga dari Blambangan Umpu,” ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal tersebut telah terorganisir dengan pola pembagian ‘setoran’ ke berbagai pihak, yang patut dicurigai sebagai bentuk pembiaran bahkan kemungkinan adanya pembekingan oleh oknum tertentu.

Landasan Hukum:

Padahal, aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Pertanyaan Publik:

Jika razia telah dilakukan, tetapi aktivitas ilegal masih terus berjalan, maka publik berhak bertanya:

Apakah Penambang Emas Tanpa Izin di atas lahan PTPN VII kebal hukum ?

Siapa yang bermain di balik tambang ilegal ini? Mengapa hukum seolah tumpul ke atas tapi tajam ke bawah?

Dalam waktu yang dekan kita selaku awak media akan berkoordinasi ke  Sekda dan APH ( Unit Tipider Polres Way Kanan ) mempertanyakan perihal sanksi apa yang akan di kenakan oleh pemerintah pasca razia beberapa waktu yang lalu

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, serta menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

(Idris/Tim)

Komentar ditutup.

Powered by WordPress