Bandarlampung, Bedahkasus.id -Himatara menyoroti Pengembang Perumahan Bukit Langgar, yang melakukan pengerukan bukit dengan alasan perluasan Perumahan Bukit Langgar. Bahkan Safri yang merupakan Bos pengembang perumahan tersebut, menyakal kepada Ketua Himatra Lampung, bahwa mereka melakukan penambangan melainkan melakukan perataan lahan dan perluasan lahan untuk pemukiman,kemudian beliau mengeluarkan dokumen ijin dari DPMPTSP Lampung Selatan.
Himatra menduga Pengembang melanggar UU Lingkungan nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH), Dengan Sanksi mencakup sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, dan pencabutan izin lingkungan. Sementara itu, sanksi pidana dikenakan bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Himatra sangat menyayangkan sikap pengembang yang melakukan pengerukan bukit, sehingga merusak ekosistem alam disekitarnya yang bisa menimbulkan dampak banjir,polusi dan tanah longsor serta berpotensi merusak jalan dan fasilitas umum. Menurut pengakuan warga sekitar pengembang terindikasi melakukan transaksi jual beli hasil galian bukit/tambang. menurut Ketum Himatra Taufik Hidayatullah walau sudah mengantongi ijin pembangunan perumahan, namun tidak dibenarkan untuk melakukan penggalian/penambangan yang merusak ekosistem lingkungan disekitarnya.
menurut informasi tim Investigasi Lapangan Himatra, warga disepanjang pulau singkep merasa resah,karena banyaknya dump truk, puluhan bahkan ratusan tiap hari lewat beralulalang, yang membawa dampak polusi udara,kerusakan jalan,dan menyebakan rawan kecelakaan karena muatan dump truk pengangkut hasil galian pada bukit langgar tersebut,selalu berlalu lalang.
Menurut keterangan salah satu warga Perum Rupi Willi, beliau mengatakan kami sebagai warga khawatir, jalan disekitar kami akan cepat rusak, kemudian tanah hasil galian banyak tercecer di jalan, sehingga jalan kotor dan jika hujan menjadi licin,belum lagi asap kendaraan dan debu yang ditinggalkan menyebabkan polusi udara. kami sempat menyetop kendaraan-kendaraan pengangkut hasil galian tersebut, untuk berhenti beroprasi namun malah kami didatangin beberapa oknum aparat polisi, dan mengaku mereka adalah utusan dari seseorang perwira polisi petinggi kepolisian di Lampung yang diduga pemilik pondok didekat perum bukit langgar, dan meminta bapak wili tidak lagi mengusik kegiatan tersebut.
Setelah mendengar Info masalah diatas Pembina Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung merespon dengan sedikit kecewa, Noperwan bertanya mengapa DLH Kab Lampung Selatan, Perijinan Kab. Lampung selatan, Perkim Kab. Lampung Selatan, membiarkan dan menerbitkan ijin kepada pengembang Perumahan Bukit Langgar, padahal jelas-jelas mereka merusak ekosistem lingkungan dan melakukan kegiatan penambangan, yang akan berdampak merugikan alam dan masyarakat sekitar.
Mendapatkan informasi tersebut, Ketum Himatra Lampung, dengan tegas meminta Pihak-pihak terkait, seperti Bupati Lampung Selatan, Kapolda, DLH Provinsi Lampung, Dinas ESDM Lampung untuk mengevaluasi dan menutup oprasional penggalian/penambangan dikawasan Bukit Langgar, jelas ini meresahkan masyarakat.
Kemudian kepada Kapolda Lampung,Himatra Meminta berikan Sanksi kepada anggotanya jika terbukti ikut mengelola bahkan mendekengi kegiatan tersebut. Himatra dengan tegas akan terus bersuara bahkan mengambil upaya konkrit untuk meyuarakan suara rakyat, sampai masalah ini terselesaikan.
(*DIMAS MR*)