Ketum Himatra Desak Bupati Pringsewu Tindak Tegas Kepala Pekon Fajar Agung Barat
Pringsewu, Lampung – Bedahkasus.id Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi Lampung (Himatra), Taufik Hidayatullah, kembali angkat bicara terkait dugaan kuat penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Dalam pernyataannya, Senin (8/9/2025), Taufik menegaskan bahwa Bupati Pringsewu harus segera mengambil langkah nyata dan memberikan tindakan tegas terhadap Kepala Pekon Fajar Agung Barat yang saat ini tengah disorot publik.
“Kami minta Bupati Pringsewu tidak tutup mata. Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2025 ini harus ditangani serius. Jika terbukti, aparat penegak hukum harus segera menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Taufik.
Ketum Himatra menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk segera melakukan audit ulang serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurut Taufik, peran pengawasan dari Bupati, Inspektorat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar praktik penyalahgunaan anggaran tidak terus berulang. “Dana desa itu hak masyarakat, maka jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Masyarakat Pekon Fajar Agung Barat sendiri mendesak agar Bupati Kabupaten Pringsewu tidak berdiam diri dan segera turun tangan dalam persoalan yang mencoreng transparansi serta akuntabilitas dana desa.
(*DIMAS MR*)