Miris, Inspektorat Pringsewu Bungkam Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Fajar Agung Barat

Miris, Inspektorat Pringsewu Bungkam Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Fajar Agung Barat

Pringsewu, Lampung — Bedahkasus.id Miris, sikap Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui Irban III yang dipimpin Tanjung menuai sorotan publik. Pasalnya, pejabat yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon itu justru enggan memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, tahun anggaran 2023–2025.
Saat wartawan ini berupaya melakukan konfirmasi langsung pada Rabu (10/9/2025), Tanjung tidak berada di kantor. Bahkan, ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pribadinya, yang bersangkutan juga tidak memberikan respon, terkesan memilih bungkam. Sikap menutup diri dari pertanyaan publik ini menimbulkan kesan bahwa Inspektorat seperti alergi terhadap sorotan media dan seolah menutupi permasalahan yang terjadi.
Padahal, fungsi Inspektorat sebagai lembaga pengawas daerah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga pengawas justru dituntut transparan, bukan menghindar dari pertanyaan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Yuniar, saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Nanti saya konfirmasi ke Irbannya bang ya, saat ini mereka sedang di pekon. Terima kasih atas informasinya, nanti akan kita tindak lanjuti,” tegas Yuniar.
Sikap bungkam Irban III menambah daftar panjang lemahnya kualitas komunikasi publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Hal ini tentu menciderai prinsip transparansi yang menjadi hak masyarakat, terutama terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana desa yang semestinya dikelola untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan penyalahgunaan dana desa di Pekon Fajar Agung Barat masih menjadi sorotan. Publik berharap Inspektorat Kabupaten Pringsewu dapat menjalankan perannya dengan tegas, objektif, dan tidak tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas ini tidak semakin tergerus.
(*DIMAS MR*)