Pemerintah Daerah Way Kanan BAPENDA Gelar Bulan Panutan PBB-P2 Tahun 2025

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Blambangan Umpu – Pemerintah daerah kabupaten Way Kanan,Badan Pendapatan Daerah menggelar acara Bulan Panutan PBB-P2 tahun 2025 di ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha Pemda Way Kanan,Kamis 16/10/2025.

Hadir pada acara,Bupati Way Kanan Ayu Asalasiah,S.Ked.,Asisten Setdakab,Kepala Kantor ATR BPN beserta jajaran,Inspektur,Kepala Badan,Kepala Dinas,Kepala UPT BAPENDA Provinsi Lampung,Kepala Samsat,Para Pimpinan Bank,BRI,BNI,MANDIRI,BANK LAMPUNG,PT POS,Para Notaris,BPAT,Camat Sekabupaten Way Kanan,Lurah,Kepala Kampung wajib pajak potensial.

Dalam laporannya,Kepala Badan BAPENDA Way Kanan Drs Nuryadin,MM.” kegiatan bulan panutan PBB-P2 ( Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan ) dilaksanakan dalam rangka kordinasi dan evaluasi atas capaian target PBB-P2 tahun 2024,sekaligus memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak potensial,kampung,kelurahan dan kecamatan dalam katagori tercepat lunas pajak Bumi dan Bangunan.sebagai bentuk apresiasi dilaporkan,pada tahun 2024 ada tiga kampung,kelurahan peringkat satu lunas pajak PBB tercepat,peringkat tiga kampung Rumbih Pakuan Ratu,peringkat dua Negeri Baru Negeri Besar dan peringkat satu Serdang Kuring kecamatan Bahuga.sedangkan tingkat kecamatan ada empat,peringkat keempat Kecamatan Gunung Labuhan,ketiga Negara Batin,kedua Renang Tangkas,dan peringkat pertama kecamatan Negeri Besar.kepada kecamatan dan kampung yang mendapat peringkat,sebagai bentuk apresiasi,diberikan piagam penghargaan oleh Bupati juga hadiah lainnya.” tegasnya

Dilaporkan juga oleh Kepala Badan Bapenda Way Kanan,” PBB-P2 adalah salah satu dari sebelas jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemda,sebab orientasi PBB adalah pelayanan kepada masarakat luas bukan semata-mata untuk PAD.Ada 2,21,000,- lebih objek pajak PBB yang harus menjadi fokus pelayanan BAPENDA setiap tahun dengan berbagai dinamikanya,setiap tahun,ada ribuan objek pajak yang mengalami peralihan kepemilikan,akibat jual beli atau transaksi ekonomi lainnya,” lanjut kaban

” Permasalah biasannya muncul ketika objek pajak berasal dari luar daerah,SPPT berikutnya dikirim kepada satgas di kampung atau kelurahan,dikembalikan ke BAPENDA dengan keterangan objek pajak tidak ditemukan,karenanya mengusulkan penghapusan, karena petugas pemungut pajak tidak mengetahui kalau objek pajak sudah berganti pemilik dan berganti alamat. selanjutnya adalah Kepala Kampung,Lurah,akan mengusulkan penghapusan objek pajak.Masalah lain lapor Kaban,sering terdapat bidang tanah yang sudah dikelola oleh masarakat bahkan sudah bersertifikat tapi belum terdaftar menjadi objek pajak kepada Pemda Way Kanan,masalah ini diketahui muncul ketika akan di jadikan agunan ke Bank,mengalami kendala karena belum ada SPPT PBB,ini disebabkan ketika proses pembuatan sertifikat tanah melalui program prona atau PTSL yang pada pelaksanaannya tidak berkoordinasi dengan BAPENDA,sambungnya

” BAPENDA juga sudah menjalin kerja sama dengan Kepala ATR BPN agar masala tidak terjadi lagi, termasuk menyiapkan draf perbub di HTB 0% bagi program PTSL,”lanjut Kaban BAPENDA,sesuai dengan peraturan pemerintah No 43 tahun 2014, dan Perbub Way Kanan tahun No 16 tahun 2022,bahwa, 10% hasil pajak dan retribusi Daerah dikembalikan untuk rakyat,maka semakin besar PAD semakin besar pula dana yang diterima oleh kampung.Untuk itu BAPENDA mengajak untuk pemerintah kecamatan,kampung dan kelurahan,bersama-sama meningkatkan sinergi untuk peningkatan PAD dengan mengoptimalkan pelayanan kepada masarakat untuk membayar pajak secara mudah dan cepat melalu on line di channel digital yang ada,” tutup Kepala Badan BAPENDA Way Kanan Drs,Nuryadi Ali Mustafa.,M.M.

Di akhir acara,BAPENDA bersama Bupati juga memberikan piagam penghargaan dan hadiah doorfrize,di antaranya ada hadiah utama yang diberikan kepada pembayar pajak lebih dari Rp 30 juta serta satu unit motor listrik yang didapatkan oleh kampung Mulyasari kecamatan Negeri Agung dan dilanjutkan dengan Poto bersama. (idris)